Pengedar Narkotika di Jambi Ditangkap, BNN Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi di Rumah NA

BNN Kota Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Ist
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram dan 819 butir ekstasi dari tangan NA di kawasan Pematang sulur, Kamis (26/7) lalu. 

Pengedar Narkotika di Jambi Ditangkap, BNN Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi di Rumah NA

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 355 gram dan 819 butir ekstasi dari tangan NA di kawasan Pematang sulur, Kamis (26/7) lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan. Namun, Agus mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai penangkapan tersebut, pasalnya, saat ini timnya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Untuk keterangan lebih lanjut dan resminya, belum bisa saya ungkapkan, karena saat ini anggota sedang mendalami kasus penangkapan ini," terang Agus, pada Sabtu (28/3) kemarin.

Polres Sarolangun Semprotkan 10 Ribu Liter Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Ratusan Pejabat di Batanghari Dilantik Secara Online Akibat Wabah Virus Corona

Data Pasien Covid-19, Minggu (30/3) Bertambah 129 Orang, Tersebar di 31 Provinsi

Lebih lanjut, Agus mengatakan, tersangka diamankan dikediamannya. Namun, pada saat diamankan pelaku memang tidak ditemukan barang bukti tersebut, namun, petugas menggeledahan seluruh sisi rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 355 gram dan 819 butir ekstasi.

Setelah diintrogasi, akhirnya tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Lebih lanjut, saat diamankan oleh petugas, Agus mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini, tersangka telah dibawa oleh petugas BNNK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved