Virus Corona di Kota Jambi
Pemkot Jambi Perpanjang Jadwal Siswa Belajar di Rumah hingga 5 April 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang hari belajar di rumah terhitung dari 30 Maret hingga 5 April 2020.
Penulis: Miftachul Jannah IT | Editor: Teguh Suprayitno
Pemkot Jambi Perpanjang Jadwal Siswa Belajar di Rumah hingga 5 April 2020
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang hari belajar di rumah terhitung dari 30 Maret hingga 5 April 2020. Sebelumnya Pemkot Jambi menetapkan belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP sederajat di Kota Jambi dari 23 Maret hingga 30 Maret 2020.
Adapun perpanjangan hari belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Jambi Nomor : 188.5.5/1672/DINKES/2020 tentang pencegahan dan pengendalian corona virus desease (Covid-19).
Juru Bicara Walikota Jambi Abu Bakar mengatakan, jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai 30 Maret, diperpanjang hingga 5 April, hal tersebut dikarenakan kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
• Siaga Corona, Siswa SMA/SMK di Provinsi Jambi Terpaksa Belajar Mandiri di Rumah hingga 29 Mei 2020
• Corona Tak Melulu Berdampak Negatif, Ini Sejumlah Kabar Baik Seiring Mewabahnya Covid-19
• BREAKING NEWS Balita PDP di Tanjab Barat Dinyatakan Negatif Covid-19
"Merumahkan siswa tersebut sampai 5 April, 7 hari atau sepekan, kami selalu memperpanjang itu perpekan, jadi kita anggap waktu untuk antisipasi dan evaluasi cukup dalam waktu satu pekan, nanti jika situasi membutuhkan maka akan kita perpanjang kembali," kata Juru Bicara Walikota Jambi Abu Bakar.
Abu mengatakan selama proses belajar di rumah, sekolah harus tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar dengan cara belajar daring atau jarak jauh.
"Di rumah kan itu bukan meliburkan, siswa tetap belajar di rumah, dan guru-guru memberikan tugas kepada siswanya, bisa sistem jaringan internet, atau yang paling sederhana telepon melalui WA," ujarnya.
Sedangkan, untuk jadwal ujian lanjut Abu pihaknya merujuk pada putusan Kementerian Pendidikan.
"Soal ujian tidak masalah, sudah diberikan dispensasi, sementara ini kita merujuk pada surat edaran kementerian pendidikan," pungkasnya. (Miftahul Jannah)