Bisnis Jambi di Tengah Corona
Dukung Pemerintah Tanggulangi Covid-19, BI Pangkas Tarif Transfer Antar Bank
Bank Indonesia memangkas tarif transfer antarbank melalui sistem kliring nasional BI. Ini sebagai langkah membantu pemerintah memerangi wabah corona.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Dukung Pemerintah Tanggulangi Covid-19, BI Pangkas Tarif Transfer Antar Bank
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebarannya, Bank Indonesia (BI) bersama otoritas dan industri terkait menyesuaikan jadwal kegiatan operasional layanan sistem pembayaran dan memangkas tarif transfer antarbank melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI).
Bayu Martanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi mengatakan, langkah tersesebut guna menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Kebijakan ini berlaku sejak 30 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, sesuai dengan masa berakhirnya tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Ujian Nasional Dihapus, Begini Cara Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa di Jambi
• Hindari Diskriminasi, Satgas Penanganan Corona Bungo Tidak Akan Ungkap Identitas Pasien
• BREAKING NEWS Update Virus Corona Jambi 27 Maret 2020, ODP 1.011 Orang, Cek Jumlah Per Daerah
"Mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam mitigasi penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) industri perbankan dan penyelenggara jasa sistem pembayaran BI, jadwal kegiatan operasional layanan sistem pembayaran berlaku sejak 30 Maret sampai 29 Mei 2020," ujarnya, Jumat (27/3) dari siaran pers.
Kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) disesuaikan jadwalnya sebagai berikut.
Penarikan kas jam operasional masih seperti biasa yakni mulai dari pukul 06.30-11.00 WIB. Transaksi nasabah dan penerimaan negara yang biasanya dari pukul 06.30-16.30 WIB berubah menjadi 06.30-15.00 WIB. Transaksi pemerintah, antarbank, fasilitas likuiditas intrahari (FLI) dan pasar modal berubah jam operasionalnya yakni mulai dari pukul 06.30- 15.30 WIB.
"Cutt-Off Warning warning BI-RTGS BI-SSSS dan BI-ETP yang jam normalnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB, Pree Cutt-Off BI-RTGS dan BI-SSSS menjadi pukul 16.30 WIB, Cutt-Off BI-RTGS pukul 17.00 WIB, Cutt-Off BI-SSSS pukul 17.00 WIB, dan Cutt-Off BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB," jelas Bayu.
Selain itu, kegiatan operasional SKNBI juga disesuaikan di antaranya Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang normalnya 9 kali saat ini dipangkas menjadi 8 kali. Setelmen pengembalian prefund kredit yang normalnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB. Lalu layanan kliring warkat debet Untuk Provinsi Jambi normalnya pukul 14.30 WIB menjadi 13.30 WIB Setelmen layanan penagihan reguler menjadi pukul 14.30 WIB dan Setelmen pengembangan prefund debit yang normalnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.00 WIB.
Layanan setoran dan penarikan bank jug berubah jam operasionalnya yakni mulai dari pukul 08.00-11.00 WIB.
Selain itu, BI juga menurunkan biaya layanan transfer dana melalui SKNBI dari perbankan ke nasabah. Dari yang sebelumnya maksimum biayanya Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900. Hal ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Untuk pelaksanaan kegiatan operasional perbankan, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.