Perayaan Nyepi di Bali, Internet Dimatikan, Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Sementara

Penghentian sementara operasional bandara juga didasarkan Notice to Airmen (Notam) yang diterbitkan AirNav Indonesia Nomor A4678/19

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNJAMBI.COM - Perayaan Nyepi di Bali, Internet Dimatikan, Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Sementara.

Selama masa perayaan Nyepi Tahun Baru Caka 1942/2020 Masehi yang jatuh pada, Rabu, 25 Maret 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan berhenti beroperasi selama 24 jam.

Dalam rentang waktu itu, bandara tidak akan melayani penerbangan, baik rute domestik maupun internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, penutupan operasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali merupakan dukungan terhadap tradisi keagamaan dimana masyarakat Hindu harus khusuk dalam beribadah.

“Selama masa Nyepi, operasional dan kegiatan penerbangan domestik maupun internasional dihentikan sementara. Hal ini untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah Nyepi,” kata Dirjen Novie di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kekhawatiran Jokowi Soal Skenario Terburuk Akibat Virus Corona: Harapan di Skenario Sedang

Pengakuan Tak Biasa Eks Pasien Penderita Virus Corona, Yuri: Ruang Isolasi Mirip Film Resident Evil

Ikatan Dokter Indonesia Kepri Tulis Surat Terbuka, Ancam Tak Layani Pasien Corona, Ini Penyebabnya

Demi Tambahan Uang, Suami Jual Istri di Media Sosial, Terbongkar Saat Layani 4 Pria di Hotel

Penghentian sementara operasional bandara juga didasarkan Notice to Airmen (Notam) yang diterbitkan AirNav Indonesia Nomor A4678/19 Notam yang berisi tentang operasional bandara tutup karena Hari Nyepi.

Terpisah, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV – Bali, Elfi Amir menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Penanganan Virus Corona (Covid-19) yang berlangsung di Balai Serba Guna Desa Adat Tuban, pada Selasa (24/3), dihasilkan kesepakatan bahwa kegiatan Perayaan Nyepi (penutupan bandara) dari tanggal 25 Maret pukul 06.00 WITA sampai dengan tanggal 26 Maret pukul 06.00 WITA.

Dalam perayaan Nyepi juga akan mengurangi kegiatan di ruang publik seperti ogoh-ogoh. Terkait permasalahan Covid-19, Balai Serba Guna Desa Adat menganjurkan untuk melaksanakan upaya mandiri untuk melakukan tindakan pencegahan seperti penyemprotan desinfektan yang nantinya akan diberikan oleh Pemda setempat.

“Meskipun tidak beroperasi sementara pada saat Nyepi, tim OBU IV akan melakukan koordinasi dengan komunitas bandara seperti PT Angkasa Pura I, maskapai, Kepolisian dan TNI termasuk pecalang untuk tetap berada di area bandara. Tujuannya untuk pengamanan sekaligus turut serta menjaga prosesi Hari Raya Nyepi agar berlangsung khidmat.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Jaringan Internet Dimatikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa keberadaan jaringan internet pada Hari Raya Nyepi tetap dimatikan.

Bukan hanya internet semata, tapi media sosial dan siaran Internet Protokol Television (IPTV) juga turut dimatikan dari 25 Maret 2020 pukul 06.00 di jam yang sama pada keesokan harinya.

Dalam surat balasannya kepada Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menegaskan bahwa internet, media sosial dan IPTB hanya dihidupkan pada obyek vital.

Obyek vital tersebut antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Sar Nasional (BASARNAS), pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.

"Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan dan unsur Pimpinan Daerah pada Tanggal 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di internet," tulis Sekda Dewa Indra dalam suratnya itu.

Dijelaskan olehnya, bahwa hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV.

Dalam surat tertanggal 17 Maret 2020 dengan Nomor 800/4678/IKP/D.KOMINFOS itu, Sekda Dewa Indra juga menegaskan bahwa tidak mengadakan atau melakukan siaran televisi, radio dan siaran lainnya di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud, didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk dan tertib.

"Karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berta Penyepian," kata mantan Kepala BPBD Provinsi Bali itu.

Kebijakan tidak mengadakan atau melakukan siaran televisi, radio dan siaran lainnya di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi tersebut sesuai dengan Nota Kesepakatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada 16 Maret 2020 di gedung DPRD Provinsi Bali yang juga dihadiri oleh utusan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Bali.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved