Kriminalitas Jambi

Een Simpan Sabu di Indekos, Kena Hukuman Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Mau Nangis

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Arfan Yani dihadapan terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Ilustrasi ruang Pengadilan Negeri Jambi 

Een Simpan Sabu di Indekos, Kena Hukuman Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Mau Nangis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Een Lorenzo, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/3/2020).

Majelis hakim menyatakan Een bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Arfan Yani dihadapan terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum

"Mengadili, manjutkan pidana penjara selama enam tahun, denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Arfan Yani.

Een Lorenzo ditangkap pada Senin 2 Desember 2019 di salah satu kos-kosan di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi. Saat itu terdakwa terjaring razia operasi pekat oleh aparat kepolisian.

Saat petugas kepolisian melakukan lenggeledahan, dikamar kos terdakwa ditemukan narkotika berupa enam butir pil ekstasi berikut tiga paket sabu berikut alat hisapnya.

Terdakwa mengaku membelinya dari pria berinisial I yang saat ini masih buron di kawasan Pulau Pandan, Legok, Kota Jambi. Terdakwa membeli Narkotika tersebut dengan harga 2,7 juta rupiah. (Dedy Nurdin)

Jokowi Pesan 3 Juta Obat Antimalaria, Datangkan Penawar Corona dari China

Wisma Atlet Kemayoran Disiapkan Jadi Rumah Isolasi

Update Jumlah ODP Virus Corona di Kota Jambi, Jadi 90 Orang Per Jumat Malam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved