Berita Jambi

Antisipasi Corona, Mulai Hari Ini 20 Maret Hingga 4 April 2020, ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah

Antisipasi Corona, Mulai Hari Ini 20 Maret Hingga 4 April 2020, ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Juru Bicara Pencegahan Corona Provinsi Jambi Johansyah. Antisipasi Corona, Mulai Hari Ini 20 Maret Hingga 4 April 2020, ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah 

Antisipasi Corona, Mulai Hari Ini 20 Maret Hingga 4 April 2020, ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN tertentu.

Kebijakan ini efektif berlaku hari ini Jumat 20 Maret hingga 4 April 2020 mendatang.

Itu berdasarkan Surat edaran Gubenur Jambi Nomor 921 /SE/GUB.ORG-3,1/III/2020 Tentang penyesuaian sistim kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkunganpemerintah Provinsi Jambi. 

Dalam surat edaran yang disampaikan Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah tersebut, beberapa langkah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah dalam mencapai sasaran kinerja dan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif. 

Obat Antimalaria Klorokuin Fosfat, Bisa Lawan Virus Corona? Ini Penjelasan Pakar Farmakologi FKUI

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 172 Orang, Begini Peraturan ASN Kerja Dari Rumah!

Langkah- langkah yang diambil antara lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19, kecuali bagi yang sakit atau izin.

Bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal (work from home) masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut.

Jumlah Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 369, Dilaporkan 32 Orang Meninggal Dunia

Kapan Virus Corona Berakhir? Peneliti ITB Prediksi Puncak Penyebaran Covid-19 Berakhir April 2020

MUI Himbau Baca Doa Qunut Nazilah Untuk Tangkal Virus Corona, Begini Cara Mengamalkannya!

Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengatur pembagian jadwal fungsional/pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap Pengawas didampingi oleh 1 (satu) orang Pejabat Fungsional dan/ atau Pelaksana. 

Presensi/ daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home), harus dipastikan tetap berada di rumah/ tempat tinggal selama melaksanakan tugas, kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.

Tim Terpadu Penanganan Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Tim Terpadu Penanganan Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan (IST/Humas Pemprov)

Tugas yang telah dilaksanakan di rumah/ tempat tinggal, segera disampaikan kepada atasan langsung, dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home), wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. 

Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.

Selanjutnya, apabila dianggap perlu dan mendesak, ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor.

Selain itu, ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved