Tak Perpanjang Izin, Pemkot Jambi Segel Lima Gudang Karet
"Berdasarkan perda no 9 tahun 2013 bahwa, kawasan ini bukan kawasan gudang karet. Tahun 2015 kita telah melakukan sosialisasi untuk melakukan...
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tak Perpanjang Izin, Pemkot Jambi Segel Lima Gudang Karet
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Terpadu Perizinan Pemerintah Kota Jambi (Pemkot), dan Satpol PP melakukan penertiban/penyegelan gudang karet yang terletak di Payo Selincah, Senin, (16/03/2020).
Gudang karet itu diketahui tidak mengurus perpanjangan izin sejak Desember 2017 lalu.
Sehingga terhitung pada 2018 lalu, gudang karet tersebut tidak lagi mendapat izin alias ilegal.
• 19 Tahun Tersimpan di Hutan, Adik Ipar Anggota KKB Ini Serahkan Senjata Milik Kakaknya & Ungkap Ini
• Tes Kepribadian - Pilih Pria Paling Tampan, Hasilnya Menunjukan Karakter Jodohmu di Masa Depan
Kabid Monitoring dan Supervisi Dinas PMPTSP Kota Jambi Sunaidi mengatakan, berdasarkan data yang didapat, terdapat 31 gudang karet yang ada di Payo Selincah.
"Berdasarkan perda no 9 tahun 2013 bahwa, kawasan ini bukan kawasan gudang karet. Tahun 2015 kita telah melakukan sosialisasi untuk melakukan pemindahan dan izinnya paling lama kita terbitkan sampai 31 Desember 2017," jelas Sumaidi.
Dirinya mengatakan, pihak gudang karet meminta perpanjang selama 6 bulan dan meminta perpanjangan untuk pencairan tempat.
"Setelah itu kita lakukan penertiban, namun mereka meminta perpanjangan 6 bulan dan mereka meminta perpanjangan lagi untuk pencarian tempat," sambungnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai 2020 sudah dilakukan pembinaan. Namun gudang tersebut belum pindah.
"Dari 31 gudang hanya 5 gudang yang belum keluar dan masih beraktivitas. Maka dari itu 5 gudang tersebutlah dilakukan penyegelan," bebernya.
Lanjutnya, jika gudang karet tersebut tidak ditertibkan kemungkinan gudang tersebut akan kembali beroperasi dan tidak dapat melakukan sanksi.
"Kalau tidak ditertibkan 5 gudang ini kemungkinan besar gudang yang lain akan kembali lagi dan kita juga tidak dapat melakukan sanksi atau denda, karena gudang karet agak susah mencari tempat. Makanya kita berikan waktu," jelas Sumaidi.
Pemkot telah mengarahkan pembangunan gudang karet tersebut ke TPA Talang Gulo dan Tanjung Johor, serta untuk gudang CPO (Crude Palm Oil), yang ada di Payo Selincah juga akan ditindak lanjuti.
(Tribunjambi.com/ Miftahul Jannah)