Kasus Pengeroyokan
Polres Lakukan Restorative Justice, Korban Cabut Laporan setelah Mediasi
Pihak korban pada kasus pengeroyokandi SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayuti telah melakukan pencabutan berkas laporan di pihak kepolisian.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pihak korban pada kasus pengeroyokandi SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayuti telah melakukan pencabutan berkas laporan di pihak kepolisian.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto Senin (16/3) mengatakan, laporan tersebut sudah dicabut pihak keluarga korban, karena mereka telah melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Setelah menangani kasus pengeroyokan tersebut, Ardiyanto juga berharap pihak sekolah, khususnya di Kabupaten Muarojambi terus meningkatkan pengawasan terhadap siswa.
"Sehingga tidak akan terjadi kembali kekerasan di lingkungan sekolah, "sebutnya. Seperti dikatakannya dalam undang-undang perlindungan anak,kasus tersebut bisa dilakukan diversi atau peralihan proses pidana.
Mereka hanya bisa melakukan pendekatan Restorative justice mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur.
"Sehingga terhadap pelaku dan korban ada punya itikad baik untuk diselesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan, " tutup Ardiyanto.