Kasus Pengeroyokan

Polres Lakukan Restorative Justice, Korban Cabut Laporan setelah Mediasi

Pihak korban pada kasus pengeroyokandi SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayuti telah melakukan pencabutan berkas laporan di pihak kepolisian.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto meminta kepada seluruh personel Polres Muarojambi untuk dapat menjaga situasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pihak korban pada kasus pengeroyokandi SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayuti telah melakukan pencabutan berkas laporan di pihak kepolisian.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto Senin (16/3) mengatakan, laporan tersebut sudah dicabut pihak keluarga korban, karena mereka telah melakukan mediasi secara kekeluargaan.

Setelah menangani kasus pengeroyokan tersebut, Ardiyanto juga berharap pihak sekolah, khususnya di Kabupaten Muarojambi terus meningkatkan pengawasan terhadap siswa.

"Sehingga tidak akan terjadi kembali kekerasan di lingkungan sekolah, "sebutnya. Seperti dikatakannya dalam undang-undang perlindungan anak,kasus tersebut bisa dilakukan diversi atau peralihan proses pidana.

Mereka hanya bisa melakukan pendekatan Restorative justice mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur.

"Sehingga terhadap pelaku dan korban ada punya itikad baik untuk diselesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan, " tutup Ardiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved