Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah, Tetap Dapat Tunjangan? Ini Kata Menteri PANRB
Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah. MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri P
Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah.
Tindak lanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengumumkan pemberlakuan aturan ASN bekerja di rumah.
Hal tersebut disampaikannya melalui channel YouTube KemenPANRB dari kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, (16/03).
MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020.
Surat tersebut berisikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor," kata Tjahyjo.
Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/ pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah (WFH) melalui pembagian kehadiran," lanjutnya.
Hal itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, dan domisili pegawai.
Selain itu penting juga untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai dan keluarganya.
Baik dalam status pemantauan, diduga, pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
"Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir," katanya.
Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing.
Kecuali dalam keadaan yang mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga.
Namun hal tersebut harus dilaporkan ASN kepada atasannya langsung.
Kemudian, ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah," ujar Tjahjo Kumolo.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ucapnya.
BI Kerja di Rumah
Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Direktur Eksekutif Onny Widjanarko mengatakan, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter dan keuangan.
Selain itu, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.
"Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat atau para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing)," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Onny menjelaskan, layanan yang tetap beroperasi normal, di antaranya layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Lalu, transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)," katanya.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga menerapkan konsep work from home (WFH) menyusul himbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
“Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami tentu adalah kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan.
Di sebagian besar unit kerja, Bank Mandiri juga mengimplementasikan split team dan Work From Home,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan di Jakarta, Senin (16/3).
Adapun cabang-cabang Bank Mandiri, lanjut Rully, tetap beroperasi normal dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bank Mandiri menyarankan nasabah dapat menggunakan aplikasi Mandiri Online terbaru yang dapat melayani berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasabah.
Bahkan, seiring dengan transformasi digital Bank Mandiri, saat ini masyarakat luas juga dapat melakukan pembukaan rekening tabungan di manapun, tanpa harus datang ke kantor bank maupun bertemu dengan staff perbankan di Bank Mandiri.
"Semua keperluan untuk pembukaan tabungan dapat dilakukan dengan video call," kata Rully.
Selain itu, nasabah juga dapat menggunakan layanan ATM 24 Jam, baik untuk tarik tunai maupun setor tunai.
Saat ini, Mandiri memiliki 18.291 unit ATM yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus, EDC serta jaringan e-banking lainnya. (mafani/yanuar/tribunnetwork/cep)