Berita Bungo

Antisipasi Covid-19, Pemkab Bungo Liburkan Seluruh Sekolah Sampai 30 Maret

Sebagai langkah menghentikan penyebaran virus tersebut sekolah yang berada di kawasan Muara Bungo diliburkan selama 14 hari kedepan...

Tribunjambi/Darwin
Bupati Mashuri saat wawancara dengan wartawan 

Antisipasi Covid-19, Pemkab Bungo Liburkan Seluruh Sekolah Sampai 30 Maret

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Akibat Virus Corona, aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Bungo dihentikan sementara hingga 30 Maret 2020 mendatang.

Merebaknya Virus Corona (Covid-19) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo menghentikan sementara proses belajar mengajar di tingkat TK, SD dan SMP.

Sebagai langkah menghentikan penyebaran virus tersebut sekolah yang berada di kawasan Muara Bungo diliburkan selama 14 hari kedepan.

"Pemerintah Kabupaten Bungo untuk sementara menghentikan proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK, SD, SMP. Dan mengganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah mulai tanggal 16 Maret - 30 Maret 2020," ujar Mashuri, Senin (16/3/2020).

Update Rangking BWF 2020 Terbaru 16 Maret 2020, Posisi Praven/Melati setelah Juara All England 2020

Kapolres Muarojambi Sebut Kasus Pengeroyokan di Titian Teras Sudah Selesai

Dubes China Dipanggil, Pernyataan Pejabat Beijing yang Tuduh Militer AS Bawa Virus Corona ke Wuhan

Sebelumnya diberitakan kewaspadaan terhadap Virus Corona, Bupati Bungo, Mashuri keluarkan lima butir imbauan kepada pegawai dan masyarakat.

Dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona kepada pejabat di lingkup Pemkab Muara Bungo, Swasta, Ormas, LSM, OKP diminta mengikuti imbauannya.

Lima butir imbauan secara tertulis itu di antaranya tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa pertama di luar ruangan untuk sementara waktu.

Kemudian, aktivitas Car Free Day untuk sementara dihentikan. Pelaksanaan selanjutnya akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Membatasi atau menghentikan sementara kegiatan perjalanan luar daerah ke wilayah yang terdampak Virus Corona," sebut poin tiga imbauan Bupati Mashuri.

Imbauan itu pada poin empat menegaskan agar setiap instansi pemerintah baik negeri dan swasta dapat menyiapkan hand sanitizer atau antiseptik tangan dan alat pengukur suhu tubuh di front office atau pintu masuk kantor.

"Mengimbau kepada seluruh ASN dan warga masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan," bunyi poin terakhir.

(Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved