Ternyata Ada Pengkhianat NKRI, Oknum TNI AD Jual Senjata, Amunisi ke KKB Papua, Penjara Seumur Hidup
Oknum TNI AD itu menjual senjata dan amunisi ke salah seorang yang jadi penyalur senjata KKB Papua.
Ternyata Ada Pengkhianat NKRI, Oknum TNI AD Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua, Penjara Seumur Hidup
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum TNI AD menghianati Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Oknum TNI AD itu menjual senjata dan amunisi ke salah seorang yang jadi penyalur senjata KKB Papua.
Terungkap keduanya pernah sama-sama jadi pasukan pengawas daerah.
Oknum TNI AD itu bernama Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.
• Siapa Sosok Cantik yang Kedapatan Lagi Nongkrong Sama Chef Juna? Netizen: Sama-sama Hobi Masak
• Segini Perbandingan Gaji Dipo Latief & Nikita Mirzani Sahabat Billy Syahputra: Perempuan Harus Matre
Ketiganya kini ditangkap karena terbukti menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Sementara Demisla Arista Tefbana menggunakan uang penjualannya itu untuk hal sepele, yaitu foya-foya.
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.
1. Tersangka Berusaha Menghilangkan Jejak
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.
"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).
• Raih Surga Dengan Salat Tahajud, Begini Niat dan Cara Mengerjakannya, Dianjurkan di Sepertiga Malam
• WIKIJAMBI Wisata Kampoeng Radja Cocok untuk Penyuka Tantangan
2. Sosok Pratu Demisla Arista Tefbana
Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.
3. KSAD Andika Perkasa serius tuntaskan kasus ini
Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan, pihaknya serius menyelesaikan kasus oknum TNI di Mimika, Papua yang menjual amunisi kepada KKB Papua.
"Proses penyelesaiannya hukum. Tidak ada main-main, karena kami punya KUHPN.
Kami pegang itu benar-benar," ujar Andika ketika konferensi pers di Kantor Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Andika mengakui, mencuatnya kasus itu menunjukkan banyak hal yang harus dibenahi pada TNI di Papua.
Salah satunya yakni soal kedisiplinan sumber daya manusia.
"Saat masuk (TNI) mungkin (akan menaati TNI). Tapi dalam perjalanannya mungkin ada yang tergoda.
Entah apa motivasinya. Tapi memang banyak yang harus kami perbaiki di Papua," lanjut dia.
• Detik-detik Sekolompok Burung Putih Terekam Sedang Tawaf Mengelilingi Kabah
• WIKIJAMBI Kampoeng Radja Tawarkan Banyak Wahana Bermain, Ada yang Gratis
4. Dihukum seumur hidup
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
5. Cara Pratu Demisla menjual senjata ke KKB Papua
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan juga mengaku memiliki cara khusus untuk menjual senjata dan amunisi ke KKB Papua.
Ia memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu,
Mahmil III-19 juga sudah menjatuhkan vonis kepada rekan Pratu Demisla yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).
• WIKIJAMBI Banyak Cara Menuju Kampoeng Radja, Lokasi Wisata di Kota Jambi