IHSG

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham, Hingga 9 Maret IHSG Turun 18,46 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/10). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (7/10) ditutup melemah satu persen atau turun 60,67 poin ke level 6.000,58 dari perdagangan akhir pekan lalu, namun kembali menguat 0,65 persen Selasa (8/10). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun ini hingga 9 Maret terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam rilis yang diterima Tribun Jambi menyampaikan, OJK mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut.

Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved