Mahfud MD Minta Penganiaya & Penodong Pistol ke Guru di SMA 10 Tanjab Barat Ditindak Tegas
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang wali murid terhadap guru di SMA 10 Tanjung Jabung Barat, membuat Mahfud MD turut berkomentar.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
"Kemudian tersangka mengambil pecahan batu bata untuk di pukul ke korban tapi berhasil dihalangi oleh seorang ibu kantin dan batu itu dibuang oleh ibu kantin itu," ungkapnya.
Tak sampai di sana, kata Kapolres, kemudian pelaku hendak memukul dengan sebuah tongkat kayu pramuka kepada korban tetapi oleh ibu kantin, tongkat itu diambil dari tangan pelaku dan membuangnya.
"Pelaku juga mengancam korban, jika dalam waktu setengah jam HP anaknya tidak dikembalikan maka dia akan menghabisi korban, itu ancaman korban, yang kemudian pelaku pergi," sebutnya.

• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Kompilasi 2020, Ada Video Dangdut Koplo Nonstop Disini
• Edi Purwanto Temui Pendemo di Depan Kantor DPRD, Sampaikan Hal Ini
Pelaku Sempat Menggunakan Narkoba
Disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro pihaknya telah melakukan tes urin terhadap tersangka.
"Pada saat penangkapan tersangka kita juga menemukan barang-barang yang diduga sebagai alat untuk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
"Hari ini sudah kita lakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya positif ada Ketamin dan Amfetamin dan diduga sebagai pengguna narkoba," sambungnya.
Sementara itu, terhadap kepemilikan senjata api, untuk senjata api rakitan diketahui dibeli oleh tersangka dari seseorang dengan harga Rp 2 juta.
Terhadap itu, kata Kapolres pihaknya sudah mendapatkan informasi menegenai orang tersebut.
"Kita sudah dapat informasi siapa penyuplainya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa lakukan upaya upaya penegakan," lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan Kapolres, kepemilikan senjata api tersebut untuk sementara digunakan oleh tersangka sebagai pengaman diri.
Hal ini lantaran tersangka bekerja sebagai seorang sopir truk dan beralasan membutuhkan alat untuk jaga-jaga diri, berdasarkan pernyataan dari tersangka, kata Kapolres.
"Kepemilikan senjata untuk sementara karena yang bersangkutan kerjanya sebagai sopir truk, karena baru menguasai 10 hari dan itu (senpi) untuk pengamanan diri. Tapi masih kita gali apakah berkaitan tidak dengan pidana lain. Katanya senjata ini ini baru dua minggu di belinya,"sebutnya.
"Untuk pasal yang diterapkan itu ada dua, yaitu kita terapkan Undang Undang darurat kepemilikan senjata, dan dugaan pasal 351 atau 335," pungkasnya. ( Tribunjambi.com / Suci )