Ini Sanksi Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha yang Tidak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup
"Meskipun ada pejabat ataupun orang berwenang melakukan penandatangan memberi izin kepada pelaku usaha belum memiliki dokumen lingkungan maka akan...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ini Sanksi Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha yang Tidak Miliki Dokumen Lingkungan Hidup
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bagi perusahaan kecil, menegah dan besar di Kabupaten Muarojambi wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum melakukan usaha.
Apabila terdapat pelaku usaha dan perusahaan yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi dan denda paling ringan Rp 1 miliar dengan pidana satu tahun penjara dan paling tinggi Rp 3 miliar serta tiga tahun penjara.
Kepala dinas DLH Firmansyah saat ditemui, Senin (9/3/2020) mengatakan, aturan ini sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Meskipun ada pejabat ataupun orang berwenang melakukan penandatangan memberi izin kepada pelaku usaha belum memiliki dokumen lingkungan maka akan kita tindak sesuai UU yang berlaku,"kata Firman.
• DLH Muarojambi Minta Perusahaan Siapkan Embung untuk Antisipasi Karhutla
• Tamparan Kabid Humas Polda Papua ke KKB Pimpinan Lekagak Telenggen yang Ngaku Bunuh 17 TNI-Polri
• Sempat Diduga Corona, Pasien RSUD Raden Mattaher Jambi Ternyata Terpapar Mers
Ia menyebut, pihaknya menjalankan perintah ini sesuai undang-undang dan tidak main-main kepada semua pelaku usaha kecil, meneggah maupun besar harus mematuhi semua aturan tersebut.
"Agar Kabupaten Muarojambi kedepan lingkungan hidupnya bisa tertata dengan baik sehingga mencapai tujuan visi misi menuju Jambi tuntas,"ungkapnya.
"Untuk itu kita berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan dan berkepentingan bisa membenahi itu secara baik, agar tidak ada hal yang merugikan kita semua, "tutupnya.
(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)