Hasil SKD Diumumkan Secara Online 22-23 Maret 2020, Bagaimana Cara Mengecek Lulus atau Tidaknya?

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi peserta tes SKD 

Hasil SKD Diumumkan Secara Online 22-23 Maret 2020, Bagaimana Cara Mengecek Lulus atau Tidaknya?

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun anggaran 2019 akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi.
Peserta tes SKD CPNS Kabupaten Muarojambi. (Tribunjambi/Samsul Bahri)

Lalu, bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono mengatakan, pengumuman hasil SKD tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.

Hasilnya akan diumumkan melalui situs web instansi.

"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, BKN tengah melakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD di Jakarta hingga hari ini, Jumat (6/3/2020).

Update Harga HP Xiaomi di Bulan Maret 2020, Mulai Dari Harga Rp 1 Jutaan

Begini Kondisi Terbaru Lucinta Luna Setelah 1 Bulan Mendekam di Penjara Akibat Kasus Narkoba

Hal ini merupakan bagian dari persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi dan dalam rangka persiapan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Beberapa hal terkait data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, seperti:

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran

2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

3. Kesesuaian ambang batas

4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018

5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB

Lakukan Ritual Tak Biasa untuk Nike Ardilla Khusus 18 Maret, Terbongkar Misteri 24 Tahun Silam

Pebulu Tangkis Gondrong Indonesia Ini Juara All England Enam Kali, Kevin/Markus Baru Satu Kali

Proses rekonsiliasi data sendiri dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).

Level 4 dilakukan oleh tim pengolahan dengan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Data akan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Menejemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).

Pada tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Level 3 akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.

Kemudian, memasuki level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.

Terakhir, pada level 1, Kepala BKN akan mengesahkan hasil rekonsiliasi dengan digital signature.

Kemudian hasil akan diserahkan kepada instansi secara online.

Setelah mendapatkan pengesahan, instansi masing-masing dapat mengumumkan hasil SKD peserta.


Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) ()

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret, Bagaimana Cara Mengeceknya?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/06/060700065/hasil-skd-diumumkan-22-23-maret-bagaimana-cara-mengeceknya-?page=all#page3.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved