Ratusan Warga Sei Bahar Tertipu

CV NA Sejahtera Tak Terdaftar di OJK

Kasus investasi bodong kembali menyeruak. Kali ini sekitar 3.700 warga Sungai Bahar yang menjadi korban investasi fiktif oleh CV NA Sejahtera.

Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Fitri Amalia
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, Endang Nuryadin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus investasi bodong kembali menyeruak. Kali ini sekitar 3.700 warga Sungai Bahar yang menjadi korban investasi fiktif oleh CV NA Sejahtera.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin membenarkan CV tersebut tidak terdaftar. “Kalau investasi di OJK khusus sektor jasa keuangan saja, kalau masalah ternak sapi tidak,” jelas Endang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3).

Tindakan korban melaporkan kasus penipuan itu ke kantor polisi disebut Endang sudah tepat. OJK Provinsi Jambi belum ada menerima laporan atas kasus penipuan tersebut.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto menyebut tindakan investasi bodong ini masuk dalam tindak pidana Pasal 378 KUHPidana atau Psl 372 KUHPidana dan pasal 16 jo pasal 46 UU No 10 thn 1998 tentang perbankan.

 Seorang ASN di Kabupaten Muarojambi pun menjadi korban penipuan investasi bodong yang berkedok dengan modus investasi untuk pembelian paket susu sapi perah yang beroperasi di Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. (Fitri Amalia)

BREAKING NEWS: Ratusan Warga Sungai Bahar Tertipu, Jadi Korban CV Tri Manunggal Jaya

Kegombalan Dory Harsa Saat Nella Kharisma Unggah Foto Pipi Tembem Saat TK: Imut Sejak Lahir

Didi Kempot Terharu Saat Ardha Anak Tunanetra Nyanyi Suket Teki, Gebetan Nella Kharisma Ikut Haru

Lebih dari 3.700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong CV NA Sejahtera di Sungai Bahar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved