Pilkada Serentak 2020
Hasil 5 Besar Calon Anggota PPK Kota Jambi, Masih Bisa Dianulir, KPU Imbau Masyarakat Beri Tanggapan
Hasil 5 Besar Calon Anggota PPK Kota Jambi, Masih Bisa Dianulir, KPU Imbau Masyarakat Beri Tanggapan
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Hasil 5 Besar Calon Anggota PPK Kota Jambi, Masih Bisa Dianulir, KPU Imbau Masyarakat Beri Tanggapan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Posisi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020, yang sudah dinyatakan lolos dan menunggu pelantikan, ternyata belum 100 persen aman.
Meskipun tahapan proses seleksi PPK untuk Pilgub sudah usai dan hasilnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi pada 15 Februari 2020 lalu, melalui Pengumuman Nomor 54/PP.04.2-Pu/1571/KPU-Kot/II/2020.
Terkait lima besar calon anggota PPK setiap kecamatan di Kota Jambi yang telah dinyatakan lulus tersebut, masih belumlah aman dan hasil tersebut masih bisa dianulir atau diganti.
“Memang masih belum aman (anggota PPK yang lulus,red). Karena saat ini kita masih menerima tanggapan dari masyarakat. Jadi, kita minta masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan,” sebut Hazairin, Anggota KPU Kota Jambi, yang membidangi Divisi Hukum, Rabu (19/2/2020).
• Pengumuman Seleksi Wawancara PPK Pemilihan 2020 KPU Tanjung Jabung Barat
• Kagetnya Pemandi Jenazah Ashraf Sinclair, Sampai Ucap Masya Allah, Melihat Kondisi Jasadnya
• Mata Najwa Semalam: Gubernur Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil Main Tik Tok Siapa Paling Jago?
Lebih lanjut dijelaskanya, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran II terkait tahapan tanggapan masyarakat tahap II selama tujuh hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari. Kemudian, disusul klarifikasi tanggapan masyarakat tadi, dari tanggal 22 sampai dengan 25 Februari 2020.
“Setelah itu, baru KPU kembali mengumumkan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari. Mulai tanggal 26-28 Februari,” Jelas Hazairin.
Dalam hal ada laporan masyarakat yang masuk, jelas dia, KPU Kota akan meniliti kelengkapan laporan yang masuk itu.
Mulai dari identitas pelapor, hingga materi laporan tanggapan yang disampaikan tersebut. Artinya, KPU tidak akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak dilengkapi identitas pelapor.
Setelah tanggapan laporan dinyatakan lengkap, KPU Kota Jambi akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi secara langsung dengan terlapor.
“Jadi, jika ada anggota PPK yang lulus tadi mendapat tanggapan dari masyarakat akan kita minta klarifikasinya secara langsung,” ungkapnya.
“Jika memang terbukti bersalah, misalnya terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik, atau misalnya lagi yang bersangkutan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tentu akan kita anulir kelulusannya sebagai PPK terpilih,” tegasnya lagi.
“Dengan demikian yang bersangkutan tidak memenuhi lagi syarat sebagai anggota PPK sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Hazairin.
Terkait apakah saat ini KPU Kota sudah mendapat tanggapan masyarakat, ia mengutarakan, pihaknya masih belum mendapat tanggapan masyarakat.
Namun, saat ini bagi masyarakat yang akan memberikan masukan ataupun tanggapan masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 mendatang.
Hasil 5 Besar Calon Anggota PPK Kota Jambi, Masih Bisa Dianulir, KPU Imbau Masyarakat Beri Tanggapan (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)