News Video
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Handphone di Tebo, Ternyata Warga Batanghari
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Handphone di Tebo, Ternyata Warga Batanghari
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Handphone di Tebo, Ternyata Warga Batanghari
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A. J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku yang melakukan pencurian di counter handphone di daerah Muara Tebo.
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka bernama Ogik (21) warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Aksi tersangka ini diketahui hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek dalam keterangan persnya, Selasa (18/2/2020).
Saat itu, korban mau tutup dan menghitung jumlah barangnya. Namun, ada empat ponsel yang tidak ada lagi di tempatnya.
• Komplotan Pencuri di Bungo Ditangkap, Otak Pencurian Ditembak Polisi
• Merasa Dimanfaatkan, Nelayan Lambur Luar, Tanjab Timur, Sering Dimintai Fotokopi KTP Oleh Oknum
Dia melakukan aksinya di Hamka Cell, di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Pemilik counter kemudian melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian, setelah mengecek ke CCTV.
"Setelah dicek di CCTV, rupanya modus tersangka ini pura-pura membeli handphone waktu orang ramai. Diam-diam, dia bukannya beli handphone, tapi malah mengambil handphone di dalam tempat pajangnya," ungkap Kapolsek.
• Warga Batanghari Tertangkap di Tebo, Curi HP Waktu Pembeli Ramai
• Sudah 2 Warga Kota Jambi Meninggal Karena DBD 2020 Ini, Petugas Lakukan Pengasapan di Sejumlah Titik
Dari perbuatan tersangka, korban kehilangan dua ponsel pintar dengan total kerugian sekitar Rp 4,3 juta.
Bermodal rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Rabu (22/1/2020), sekitar pukul 03.00 WIB.
Ogik disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman lima tahun penjara.
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Handphone di Tebo, Ternyata Warga Batanghari (Tribunjambi.com/Mareza Sutan AJ)