Virus Corona

Jual Masker Dengan Harga Tinggi Harus Siap Hadapi Denda Rp 5,8 Miliar

Kebutuhan masker terkait penyebaran virus corona, membuat sejumlah oknum pedagang menaikan harga.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DIHAN AJI NUGROHO
Sejumlah wisatawan asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (28/1). Meningkatnya warga negara china yang terdeteksi virus corona di Singapura membuat pengawasan terhadap lalulintas warga negara asing maupun WNI diperketat untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia. (TRIBUN BATAM/Argianto Dihan Aji Nugroho) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebutuhan masker terkait penyebaran virus corona, membuat sejumlah oknum pedagang menaikan harga.

Mengantisipasi itu, Pemerintah China menerapkan aturan ketat dengan denda hingga Rp 5,8 miliar kepada penimbun dan penjual masker dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, tindakan non-pekerja medis yang membeli dan menimbun peralatan perlindungan hanya akan memperburuk kekurangan.

Gadis Muda di Jambi Diduga Tipu Puluhan Tetangganya, Begini Modusnya hingga Dapat Uang Puluhan Juta

Permintaan tinggi akan alat-alat kesehatan tersebut berbanding terbalik dengan persediaan yang kian merosot.

"Itulah mengapa banyak terjadi penimbunan dan penjualan ulang (resale) dengan harga meroket," jelas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Swiss.

Persediaan masker di Jepang menipis seiring meningkatnya kasus virus corona di dunia.
Persediaan masker di Jepang menipis seiring meningkatnya kasus virus corona di dunia. (AFP/CHARLY TRIBALLEAU)

Aksi oknum yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi membuat otoritas China melakukan pengawasan.

Beijing mengirim lebih dari 390.000 orang untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga alat perlindungan dan menimbun aktivitas penimbunan.

Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.

Pertama Dalam Sejarah, Pria Hamil dan Melahirkan 3 Anak, Bagaimana Bisa?

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak. Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.

Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di China, Penjual Masker dengan Harga Tinggi Didenda Rp 5,8 Miliar
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved