Berita Nasional

Pengantin Baru Niat Indehoy, Tapi Diintip Tetangga Lewat Jendela, Nasib Sial Berujung Masuk Penjara

Pengantin Baru Niat Indehoy, Tapi Diintip Tetangga Lewat Jendela, Nasib Sial Berujung Masuk Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

Pengantin Baru Niat Indehoy, Tapi Diintip Tetangga Lewat Jendela, Nasib Sial Berujung Masuk Penjara

TRIBUNJAMBI.COM - Pengantin baru asal Tuban, Jawa Timur ini sedang asik-asiknya menikmati romansa percintaan pasangan yang baru menikah.

Namun nasib sial berujung menjadi petaka dirasakan sang suami karena tetangga.

Pasalnya si pengantin pria harus meringkuk di penjara selama empat bulan karena memukul orang yang mengitipnya berhubungan suami istri dari kamar jendela.

Diketahui pria bernama S tersebut divonis empat bulan penjara karena memukul Wahyudi dengan menggunakan pipa besi setelah ketahuan mengintip hubungan badan dengan istrinya.

Pengantin Baru di Tuban Diintip Tetangga Lantaran Lupa Tutup Jendela, Akhirnya Berujung Penjara

Artis Nanie Darham Pemain Air Terjun Pengantin Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Nanie Darham Aktris Pemeran Air Terjun Pengantin Dibekuk Polisi

Kasus ini bermula saat Wahyudi yang baru saja pulang dari ronda melihat S dan istrinya tengah berhubungan badan di kamarnya pada Senin (28/10/2019) silam.

Pengantin baru yang tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban tersebut kelupaan menutup jendela kamar.

 Kehidupan Lucinta Luna di Depan Kamera Ternyata Palsu, Ungkap Penyebab Depresi dan Gunakan Narkoba

 Reaksi Hotman Paris, Tahu Lucinta Luna Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sebut Sang Artis Temanku

 Bella Nova, Artis Dangdut Usia 23 Tahun Akhirnya Blak-blakan Hubungannya dengan Hotman Paris

 Hindari Tertular Virus Corona, Sejumlah Orang Nekat Pakai Kondom di Jari Saat Naik Lift, Amankah?

Pengantin baru
Pengantin baru (Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi)

Hal itu menarik perhatian Wahyudi untuk mendekat dan melihat aktifitas pengantin baru tersebut di dalam kamar.

Mengetahui hubungan suami istrinya diintip oleh orang, S pun emosi dan langsung mengejar pria yang mengintipnya.

Wahyudi pun terkejar oleh S, kemudian terjadilah pemukukan.

S memukul dengan pipa besi sehingga membuat kening Wahyudi terluka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Ilustrasi
Ilustrasi (ist)

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved