Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Ini Penjelasan Jaksa KPK
TRIBUJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Penerimaan suap tersebut dilakukan Imam bersama-sama dengan asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat membacakan surat dakwaan Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/2/2020).
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI ( Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Selain itu, terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar"
• Spesifikasi Daihatsu Ayla Turbo, Varian Ayla dengan 200 Tenaga Kuda
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Spesial Dangdut Koplo Terbaru 2020, Ada Video Dangdut Full Album
• BREAKING NEWS Tak Terima Vonis Bebas, Orang Tua Korban Pencabulan Aksi di Kejati Jambi