Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai 

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Negara Tolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS, Pertimbangan hingga Kontranya

Karier Luhut Panjaitan di Kopassus yang Misterius, Penyebab Tak Pernah Jadi Danjen Tapi Berpengaruh

(zae)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN China Ramai-ramai Padati Imigrasi Ngurah Rai Bali, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Sementara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved