Puluhan Warga China di Bali Ajukan Permohonan Izin Tinggal Terpaksa, Terancam Overstay
Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.
Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.
WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.
Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.
• Negara Tolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS, Pertimbangan hingga Kontranya
• Karier Luhut Panjaitan di Kopassus yang Misterius, Penyebab Tak Pernah Jadi Danjen Tapi Berpengaruh
(zae)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN China Ramai-ramai Padati Imigrasi Ngurah Rai Bali, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Sementara