7 Pimpinan BNI Kongkalikong Curi Dana Nasabah Rp 135,3 Miliar, Ini Tanggapan Resmi BNI

Dia menyebut, nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Editor: Duanto AS
Instagram
Ilustrasi pembobolan dana nasabah BNI. 

Pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat tersebut.

"Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati ke arah pengungkapannya," sebutnya.

"BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh," tambah dia.

Pihaknya juga terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi," ucapnya.

Dia menyebut, nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Meiliana mengungkap, ada beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan kasus pembololan tersebut.

Salah satu faktornya yaitu operasional BNI tetap berjalan normal, termasuk semua kantor yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Dia bilang, kepercayaan sebagian besar nasabah juga tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

"Kemudian, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu," terang Meiliana.

Sebagai informasi, BNI melaporkan adanya penggelapan dana sebesar Rp 58,95 miliar pada Oktober 2019, berkat investigasi internal BNI pada 2019.

Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.

Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf
Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf (DOK PRIBADI VIA SIWALIMANEWS.COM)

Nilai transaksi dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Namun, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, dari sejumlah fakta terbaru yang ditemukan penyidik, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon ternyata membengkak lebih besar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved