Berita Viral

Bermula dari Menunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas, Pria Anarkis Terancam 10 Tahun Penjara

Bermula dari Menunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas, Pria Anarkis Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. 

Bermula dari Menunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas, Pria Anarkis Terancam 10 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM - "Udah salah, galak lagi," demikian tulis akun Instagram @nilanmei dalam komentar terhadap video TS, pria yang viral karena cekik polantas saat hendak ditilang di Tol Angke, Jakarta Barat.

Kata-kata tersebut tepat diberikan kepada pria pemilik mobil dengan nomor polisi B 2430 SIH tersebut.

Kejadian pencekikan itu bermula pada Jumat (7/2/2020) pagi, saat TS yang sedang berkendara dan hendak keluar di Tol Angke 2.

"Kejadian pada pukul 09.30 WIB di pintu gerbang Angke 2, kami sosialisasi pada pengguna jalan tidak boleh berhenti di bahu jalan, TS menunggu jam ganjil-genap berakhir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakbar, Sabtu (8/2/2020).

Usai Ajak Duel Hingga Cekik Polantas yang Menilang, Ini yang Dilakukan TS Hingga Akhirnya Ditangkap

Pengemudi Agya yang Cekik Polantas Terancam 10 Tahun Penjara, Ternyata Simpan 2 Barang Ini

Begini Nasib Pengendara Mobil yang Mencekik Anggota Polantas, Tertunduk Lemas Usai Ditangkap

VIDEO: Detik-detik Polisi Tangkap Pengemudi yang Ajak Duel Polantas di Tol Angke

Namun, setelah ditegur oleh petugas, TS tak menuruti petugas dan tetap berdiam diri di bahu jalan tol tersebut hingga akhirnya didatangi petugas.

Polisi bernama Bripka Rudy tersebut hendak menilang TS.

Hal ini menimbulkan reaksi negatif TS. Ia lantas mendorong hingga mencekik polisi tersebut. Mendapat serangan itu, sang polisi sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

"Pukul nih, pukul nih," kata Rudy seperti terdengar dalam video yang viral di berbagai media sosial tersebut.

Sementara itu, polisi lainnya merekam aksi penyerangan tersebut sambil menyampaikannya kepada TS bahwa aksinya diabadikan.

Namun, hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

"Lu viralin, gue cari lu. Siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap TS dengan nada kesal.

Warga pelanggar lalu lintas makin beringas ke polisi, cekik polantas saat tolak ditilang, identitas pelaku.
Warga pelanggar lalu lintas makin beringas ke polisi, cekik polantas saat tolak ditilang, identitas pelaku. (HANDOVER)

Meski mendapat penyerangan tersebut, Rudy tetap menulis dan memberikan surat tilang pada TS.

Usai peristiwa tersebut, Rudy melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

TS pun di tangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pria berinisal TS tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.

TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri agar emosinya stabil.

"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video, tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TS diketahui melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari obat-obatan.

Di kantor polisi, TS sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada polisi yang ia cekik dan semua pihak.

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Cabai Merah Sumbang Inflasi Terbesar, Kota Muara Bungo Alami Inflasi 0,74 Persen pada Januari 2020

Sambangi Singkut, Fasha Bekali Santri Ponpes Jiwa Entrepreneur, Bagikan Kursi Roda dan Bantu Masjid

Karen Pooroe Merasa Ada Kejanggalan Pada Kematian Anaknya: Dia Enggak Bodoh, Anak Saya Takut Balkon

2 Kontainer Asal China di Pelabuhan, Di Tempatkan di Tempat Khusus dan Disemprot Disinfektan

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.

Meski sudah meminta maaf, TS tidak akan lepas dari jeratan hukumnya.

Terlebih lagi saat ditangkap, ia membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyengat listrik dan sebuah pisau.

Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulanya Tunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas dan Terancam 10 Tahun Penjara"

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved