Update Kasus Penistaan Agama di Tanjab Timur, Berkas Tersangka Masuk Tahap SPDP
Pasca ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini berkas tersangka memasuki tahapan SPDP di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timu
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Update Kasus Penistaan Agama di Tanjab Timur, Berkas Tersangka Masuk Tahap SPDP
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kelanjutan kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh D memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Kejari.
Pasca ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini berkas tersangka memasuki tahapan SPDP di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Negeri Tanjung Jabung Timur Harry Rayon kepada Tribunjambi.com. Ia menuturkan terkait perkembangan kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan tersangka D saat ini baru memasuki tahap SPDP.
"Ya, berkasnya baru sampai SPDP dulu, untuk tahap dua masih jauh prosesnya," ujarnya, Jumat (7/2).
Lebih lanjut kata Harry, untuk penahanan tersangka sendiri sudah diperpanjang. Dalam menangani kasus ini sendiri sedikitnya melibatkan empat Jaksa.
• Jangan Ada Lagi Kasus Penistaan Agama, Syafruddin : Jadikan Ini Kasus Terakhir
• BREAKING NEWS: Teroris Asal Jambi Ditembak Mati di Riau, Lebih 100 Polisi Mengepung
• VIDEO: Viral Istri Antar Suaminya Menikah Lagi, Ini Faktanya
"Kenapa saya ditunjuk banyak, karena harapannya nanti dalam pembuktiannya bisa berkoordinasi dengan baik antara bidang intel dan pidum," jelasnya.
Tersangka D diduga melakukan penistaan agama lewat Facebook dengan menggunakan handphone milik temannya.
"Yang jelas dalam pembuktian ini tentu banyak rangkaian proses, membutuhkan waktu cukup lama," beber Harry.
"Selain prosesnya lama dan juga melibatkan banyak ahli, mulai ahli bahasa, ahli pidana dan tokoh masyarakat," tambahnya.
Harry mengaku untuk menetapkan kasus selanjutnya terkait pelanggaran ITE memang lebih ribet jika dibandingkan dengan perkara lainnya. Di antaranya harus mengetahui pasti dulu posisi atau status keberadaan tersangka saat memposting status tersebut apakah masuk wilayah Tanjabtim atau di luar Tanjabtim.
"Meski sederhana namun itu sangat penting untuk proses selanjutnya, meski sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP proses bisa dilanjutkan di sini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pada penghujung Januari lalu, masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihebohkan dengan postingan sebuah status Facebook milik D. Dimana warga menilai status tersebut mengandung unsur syara karena terkesan merendahkan salah satu agama.
Terkait hal tersebut, Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan D setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Ketika diamankan tersangka mengaku salah dan meminta maaf. (usn)