Sakit Hati Facebook Diblokir, Seorang Suami di Bali Tikam Istri Hingga Tewas Bersimbah Darah
Bermula sakit hati saat facebook diblokir, seorang suami di Bali tikam istri hingga tewas.
TRIBUNJAMBI.COM - Bermula sakit hati saat Facebook diblokir, seorang suami di Bali tikam istri hingga tewas.
Tak terima Facebook diblokir, seorang suami murka dan tikam istri hingga tewas.
• Sebentar Lagi Liverpool Juara Liga Inggris, Dengan Syarat Menangkan Laga Sisa dan Man City Tumbang!
I Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020).
Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau.
Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.
• Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Spanyol, Real Madrid Kian Tak Terbendung
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
• VIDEO: 31 Perawat Pasien Virus Corona di Wuhan Mendadak Memotong Rambutnya
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.