Otak Pelaku Pembunuhan Edward Silaban Ditangkap, Akhirnya Terungkap Lokasi Jenazah
Tersangka otak pelaku pembunuhan terhadap Edward Silaban, berinisial LT, berhasil ditangkap polisi
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Tersangka otak pelaku pembunuhan terhadap Edward Silaban, berinisial LT, berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan pada LT ini membuka jalan mengungkap lokasi jenazah Edward Silaban yang dibunuh beramai-ramai oleh LT dan 6 rekannya.
Ternyata LT membuang jenazah Edward Silaban yang mereka bunuh di kedai ramen itu ke jurang, dan LT adalah orang yang membuangnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan ikut mengevakuasi jasad korban pembunuhan tersebut.
Korban dibuang di jurang berlokasi di Cisarongge, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Jenazah korban ditemukan pada Selasa (3/2/2020) sore, setelah enam hari di dalam jurang itu.
Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pegawai kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Untuk mengevakuasi korban tersebut polisi dibantu oleh warga sekitar.
Butuh waktu sekitar satu jam untuk melakukan evakuasi dari dasar jurang tersebut.
"Korban ditemukan kurang lebih di kedalaman (jurang) sekitar 20-30 meter. Setelah dievakuasi kita bawa ke Sartika Asih," kata Hendra, setelah mengevakuasi korban.
Hendra memaparkan, tingkat kesulitan evakuasi korban cukup tinggi karena jurangnya cukup curam.
"Kemiringan (jurang) hampir 70-80 derajat, sangat miring. Terima kasih kepada warga yang sudah membantu mengevakuasi korban, sehingga bisa dimakamkan di tempat yang layak, ini luar biasa kerja sama semua pihak berjalan dengan lancar," tuturya.
• Erward Silaban Tewas Dibunuh Di Kedai Ramen Saat Mau Tagih Utang, Jasad Dibuang Pelaku ke Jurang
• Penampakan Kulit Petugas Medis Virus Corona di Wuhan Cina Sangat Mengejutkan,
• Sudah Sering Sikat Gigi Tapi Tetap Bau Mulut? Mungkin 4 Hal Ini Jadi Penyebab, Masalah Oragan Lain?
• Siapa Sosok Zikria Dzatil Sebenarnya? IRT yang Ditangkap karena Dianggap Hina Tri Rismaharini
Untuk evakuasi korban tersebut polisi dibantu warga, korban yang sudah dimasukan ke kantung mayat, dibungkus lagi kain sarung.
Setelah itu jeazah disimpan di atas tangga kayu, lalu tangga kayu tersebut diikat tamang, dan ditarik ke atas bersama-sama.
Kombes Pol Hendra Kurniawan, penemuan jasad korban itu terjadi setelah polisi berhasil menangkap pelaku utama yakni LT.
Kini polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni SR, DM, DS, AM, IN, RM dan LT.
"Pelaku utama LT yang tahu membuang korban ini, kami bawa ke sini dan diidentifikasi," ujar dia.
Hendra mengatakan, kasus ini masih didalami terkait apa motivasi pelaku, berapa pinjaman pelaku, apa kata-kata korban yang membuat pelaku melakukan ini (pembunuhan).
"Yang jelas kami dalami dan korban bisa langsung dievakusi," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Erward Silaban dilakukan tersangka di sebuah kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, pada 28 Januari lalu polisi mendapat laporan bahwa Erward Silaban hilang.
Hasil penyelidikan polisi di lapangan, polisi memeriksa 14 orang.
"Kemi melakukan penahanan kepada lima orang yang diduga turut serta dalam melakukan kejahatan," ujar Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Hendra mengatakan ada 5 orang tersangka yang awalnya ditangkap yakni SR, DM, DS, AM, dan IN.
Kelima orang itu merupakan pekerja di kedai tersebut.
"Ini kejahatannya kemungkinan besar merupakan pembunuhan berencana," kata dia.
Hendra memaparkan, kronologis pembunuhan bermula saat korban datang ke kedai ramen tersebut.
Korban dipukul seseorang dengan menggunakan batu bata.
"Lalu ditarik ke kamar mandi, ditenggelamkan di bak air, kemudian dibunuh," kata Hendra, menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.
Ia mengatakan, motifnya yang bersangkutan, korban ini akan menagih utang kepada pelaku utama L.
Karena L merasa terganggu atas kegiatan korban yang menagih utang, ia merencanakan pembunuhan.
Dia mengatakan dan tersangka merupakan orang yang berutang kepada korban.
"Sehingga muncul inisiatif melakukan pembunuhan, sudah dilakukan penahanan lima tersangka, sisanya masih kami lakukan pengejaran dan upaya penangkapan," ucapnya.
Untuk kasus tersebut kata Hendra, terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban.
Lalu sepeda motor, pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.
• Reaksi Doddy Sudrajat Tahu Vanessa Angel Positif Hamil Usai Menikah dengan Bibi Ardiansyah
• Erward Silaban Tewas Dibunuh Di Kedai Ramen Saat Mau Tagih Utang, Jasad Dibuang Pelaku ke Jurang
• Download MP3 Gudang Lagu Dangdut Koplo dan Cover dari Nella Kharisma yang Paling Populer (VIDEO)