Wardi Dituntut 20 Tahun Penjara, Aksinya di Pelayang Bungo Ini Jadi Penyebabnya
JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi akhirnya menuntut Wardi dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Wardi Dituntut 20 Tahun Penjara, Aksinya di Pelayang Bungo Ini Jadi Penyebabnya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Wardi (43) akhirnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Bahwa terdakwa Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) dan ayat (3) KUHP," kata jaksa, membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bungo, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, jaksa juga menetapkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp. 145.017.182, kepada saksi korban Robi Suwandi.
• Detik-detik Istri Cekcok dengan Suami yang Pulang Cari Emas, Siapa yang Bunuh Nurdiana?
• Mustofa Kaget, Awalnya Menduga Nurdiana Tidur di Samping Rumah, Ternyata Meninggal
• VIDEO: 4 Anak Ponpes Asal Merangin Hilang di Jakarta, Ketua DPRD Merangin Datangi Yayasan Nurul Amal
Selain itu, jaksa juga menuntut barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta STNK-nya dikembalikan pada saksi korban, Robi Suwandi. Ada pun barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pembunuhan tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya Wardi didakwa karena melakukan pembunuhan di Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap Zulkifli (50). Selain Zulkifli, Wardi juga melukai Robi Suwandi (26) hingga kritis.
Selain Wardi, polisi masih mencari tersangka lainnya, yaitu J (26) anaknya, Jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana Jo pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana Jo pasal 365 (4) KUHPidana.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim yang dipimpin Rizal Firmansyah akan mempersilakan terdakwa membacakan pembelaannya.
"Sidang ditunda, dan akan dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2020 dengan agenda pembelaan," kata hakim ketua.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)