Berita Bungo
Gugatan Hendri Novriza, Caleg Partai Amanat Nasional Bungo, Ditolak PTUN Jambi
Gugatan Hendri Novriza, Caleg Partai Amanat Nasional Bungo, Ditolak PTUN Jambi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Gugatan Hendri Novriza, Caleg Partai Amanat Nasional Bungo, Ditolak PTUN Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menolak gugatan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hendri Novriza yang dilayangkannya pasca Pemilu 2019 lalu.
Syahruddin, Komisioner KPU Bungo divisi hukum menjelaskan, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Hendri Novriza, terkait hasil perolehan suara dalam Pileg 2019 lalu.
"Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa ini terkait selisih hasil, ini terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)," kata Syahruddin, Minggu (26/1/2020).
Untuk diketahui, pasca pengumuman hasil Pileg 2019 lalu, Caleg dari PAN, Hendri Novriza melayangkan gugatan ke PTUN.
• Antisipasi Corona Virus, Pihak Bandar Udara Muara Bungo Pantau Kedatangan Penumpang
• Pakai Masker N95 Agar Tidak Tertular Virus Corona, Petugas Medis di Jambi Juga Memakainya
• Hendri Novriza, Caleg PAN Dapil III Bungo, Tuntut Komisioner KPU Diberhentikan ke DKPP
Dalam gugatan yang diajukan, dia melawan KPU Kabupaten Bungo sebagai Tergugat I, Gubernur Jambi sebagai Tergugat II, dan Alfian sebagai tergugat III intervensi.
Berdasarkan amar putusan gugatan tersebut, majelis hakim berpendapat objek sengketa I merupakan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Bungo yang ditetapkan KPU Kabupaten Bungo setelah proses pemilihan dan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Atas hal itulah, majelis hakim berkesimpulan objek sengketa I merupakan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikecualikan menurut Undang-undang Peradilan TUN.
"Majelis hakim berpendapat bahwa, hal itu tidak dapat dijadikan objek sengketa dalam perkara a quo, sehingga majelis hakim menyatakan seluruh gugatan itu tidak diterima," jelas dia.
Syahruddin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang Pemilu, yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Hendri Novriza kalah selisih suara dalam Pemilihan Calon Legislatif dibandingkan Alfian di Dapil III Bungo, yang meliputi Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang, Tanah Sepenggal, dan Tanah Sepenggal Lintas.
Keduanya selisih empat suara. Alfian mendapat 1504 suara, sedangkan Hendri Novriza mendapat 1500 suara.
Dengan selisih tersebut, Alfian dinyatakan duduk di kursi DPRD Kabupaten Bungo.
KPU berpendapat, majelis hakim sudah memutuskan perkara itu secara objektif.
"Menurut kami, majelis hakim PTUN sudah sangat objektif," tandasnya.
Gugatan Hendri Novriza, Caleg Partai Amanat Nasional Bungo, Ditolak PTUN Jambi (Tribunjambi.com/Mareza AJ)
