Breaking News:

Puluhan Tahun Gang Royal Rawa Bebek, Akhirnya Digerebek, "Simpan" Bilik Cinta Perdagangkan Anak-anak

Konon, sarang kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad. Puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’ berdiri di sana.

Editor: Nani Rachmaini
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

Puluhan Tahun Gang Royal Rawa Bebek, Akhirnya Digerebek, "Simpan" Bilik Cinta Perdagangkan Anak-anak

TRIBUNJAMBI.COM-Sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di Gang Royal ini banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Konon, sarang kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad.

Puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’ berdiri di sana.

Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal.

Daftar Harga iPhone Terbaru - iPhone 8 Plus Rp 10 Jutaan, iPhone X Rp 17 Jutaan, iPhone Xs Max

Bidan Cantik Terobos Jalan Berlumpur, Berstatus Honorer dan Mengajar PAUD

Hotman Paris Penasaran Kasus Prostitusi Online, Vannesa Angel Tanya Soal Bagaimana Tobat

Dikutip dari Kompas.com Agus Tomasia, Wakil Ketua RT 002/RW 013 mengatakan penggerebekan tersebut terjadi tiba-tiba.

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena dugaan ada praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salahs atu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal.
Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi berhasil menggerebek salahs atu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal. (Kompas.com)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved