Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: "Tunggu Saja"

Kivlan berujar, dirinya akan membuktikan kasus penguasaan senjata api yang dituduhkan kepadanya.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: "Tunggu Saja" 

Kivlan Zen Tuding Wiranto Rekayasa Kasusnya, Tanggapan Wiranto: "Tunggu Saja"

TRIBUNJAMBI.COM-Terdakwa kepemilikan senjata api, Kivlan Zein menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Wiranto merekayasa kasusnya.

Hal tersebut disampaikan Kivlan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dikutip dari Kompas.com, saat menjalani proses persidangan, Kivlan mengenakan baju seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) berwarna hijau.

Pada seragam hijau tersebut ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak hanya itu, dalam seragam tersebut juga tertulis namanya di bagian dadanya.

Kivlan mengaku, ia sengaja mengenakan seragam tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya.

Spoiler Bocoran Boruto Episode 141 dan Nonton Full Streaming Episode 140 Supaya Nyambung

Viral, Empat Siswi di Bogor Saling Gebuk, Psikolog Ungkap Penyebab dan Peran Orangtua

Penampilan Terbaru Arya Permana Setelah Pangkas 109 Kg Berat Badannya, Bukan Makan Hobinya Sekarang

Sebab, menurutnya kasus penguasaan senjata api yang menyeret namanya itu merupakan kasus yang telah direkayasa.

"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," ujar Kivlan.

Tak hanya itu, Kivlan berujar, dirinya akan membuktikan kasus penguasaan senjata api yang dituduhkan kepadanya.

"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito, ada nanti kita buktikan di pengadilan," ujar Kivlan.

Namun, sidang pembacaan eksepsi atau penolakan atas Kivlan tersebut ditunda lantaran dirinya merasa sakit.

Dikutip dari Kompas.com, di sela-sela pembacaan eksepsi, Kivlan batuk terus-menerus di ruang sidang.

Lalu, ia berhenti sejenak setelah membacakan 16 lembar eksepsinya.

Kivlan lantas merintih kesakitan di depan majelis hakim.

Ia mengaku tak sanggup untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.

"Izin Yang Mulia, kepala saya sakit banget, saya habis terapi hari Senin kemarin, sehingga perut saya masih mual," ujar Kivlan.

Kivlan lantas meminta sidang pembacaan eksepsinya dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

Selanjutnya, Hakim Zaifudin langsung memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Wiranto meminta Kivlan untuk membuktikan tudingannya tersebut di pengadilan.

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan."

"Kita tunggu saja, saya nunggu saja," ujar Wiranto, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Wiranto mengaku, bahwa dirinya tidak bisa mencampuri kasus yang menjerat Kivlan tersebut.

Wiranto pun menyerahkan semua proses tersebut ke pengadilan.

"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," tambahnya.

Viral, Empat Siswi di Bogor Saling Gebuk, Psikolog Ungkap Penyebab dan Peran Orangtua

Penampilan Terbaru Arya Permana Setelah Pangkas 109 Kg Berat Badannya, Bukan Makan Hobinya Sekarang

Virus Corona Diduga dari Kalelawar, Ini lah Makanan Ekstrem yang Gemar Dikonsumsi di Wuhan

Diketahui, Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Atas hal tersebut, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

VIDEO: Virus Corona 17 Tewas, Gara-gara Sup Kalelawar?

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Respons Wiranto"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Batuk-batuk Saat Baca Eksepsi, Sidang Akhirnya Ditunda"

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved