Jurnalis Asing Ditahan Imigrasi, AJI Sebut Respon Pemerintah Indonesia Berlebihan
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.
Jurnalis Asing Ditahan Imigrasi, AJI Sebut Respon Pemerintah Indonesia Berlebihan
TRIBUNJAMBI.COM-Jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa (21/01) karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.
Dikutip dari BBC, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.
"Kami menganggap ini berlebihan karena menggunakan isu administrasi untuk menahan orang," ungkap Abdul Manan.
"Ini menjadi poin yang lebih merisaukan bahwa pemerintah jadi lebih alergi terhadap kritik dan saya kira praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sekarang menimpa Philip, giliran waktu lain akan menimpa yang lain, termasuk kepada wartawan-wartawan Indonesia," lanjutnya.
Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan Imigrasi menyebut bahwa aktivitas editor media Mongabay yang berfokus pada isu lingkungan ini tidak sesuai dengan visa yang diajukan.
• Bisa Masuk ke Indonesia, 6 Fakta Mencengangkan Virus Corona yang Mewabah di China Mulai dari Gejala
• Rocky Gerung Sebut Pernyataan Jokowi Ini Upaya Melemahkan Anies Baswedan Menuju 2024
• VIDEO: Pengakuan Pekerja RSUD Diseret Hantu, Perempuan Bermata Merah Tarik Kakinya
"Yang pada intinya Philip diduga dengan sengaja melanggar izin tinggal dengan tujuan yang berbeda," ujar Aryo kepada BBC News Indonesia.
"Menurut pengakuan Philip, dia menggunakan visa bisnis," tambahnya.
Menurutnya, aktivitas Jacobson di Indonesia tidak menyalahi ketentuan visa bisnis.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.
"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).
Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kini, editor Mongabay itu mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jacobson nantinya akan melalui proses peradilan.
Kronologi
Philip Jacobson berada di Palangkaraya sejak 14 Desember 2019 lalu, dengan tujuan membantu kontributor lokal yang ada di Kalimantan Tengah terkait isu peladang di kalangan adat.
Pada tanggal 16 Desember, dia menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, yang membahas terkait kriminalisasi peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah.
• BREAKING NEWS Korban Tenggelam di Sungai Pengabuan Ditemukan, Kondisi Tak Bernyawa
• Model Gaya Baju Imlek Cheongsam dan Shanghan Terseksi 2020, Ada Model Untuk Pria dan Anak-anak
• Siapa Sebenarnya Henky Solaiman? Pamit setelah Mencipta Ratusan Karya Film sejak 1971-2019
Keesokan harinya, lanjut Aryo, Jacobson didatangi oleh pihak Imigrasi dan pada saat juga pihak imigrasi menahan paspor dan visanya, dengan alasan dia melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sejak saat itu, dia menjadi tahanan kota selama lebih dari satu bulan.
Kemudian pada Selasa (21/01) kemarin, Aryo menjelaskan, Jacobson mendapatkan dua surat dari pihak imigrasi Palangka Raya, yakni surat penangkapan dan surat penahanan.
"Sehingga sejak sore hari kemarin, pada Selasa (21/01) Philip ditahan oleh pihak Imigrasi di Rutan kelas II Kota Palangka Raya," kata dia.
Dalam salinan surat perintah penangkapan yang diterima BBC News Indonesia, pria berusia 30 tahun ini disebut "dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, menyebut pihaknya akan "melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia".
Namun begitu, dia mengaku terkejut atas respons petugas imigrasi yang "mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi."
Terkait kedatangan Jacobson ke Palangkaraya, Aryo menjelaskan, editor Mongabay.com itu sedang membantu kontributor lokal untuk menulis artikel soal dugaan kriminalisasi peladang di Kalimantan.
Selama berada di Palangkaraya, Jacobson juga sempat menghadiri audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah.
CEO sekaligus pendiri Mongabay, Rhett Butler, kepada Kompas.com melalui surel menyatakan, Jacobson dianggap melakukan pelanggaran visa bisnis.
"Namun, mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dengan pemerintah," ujar Butler.
Dia mengungkapkan keluarga Jacobson sudah dia beri tahu setiap hari. "Meski saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan," paparnya.
Butler juga melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Aryo Nugroho selaku pengacara Jacobson, dan tidak menyewa kuasa hukum dari Amerika Serikat (AS).
Butler mengaku terkejut karena otoritas imigrasi memutuskan untuk memberi hukuman kepada Jacobson atas masalah administrasi.
Dia menerangkan Jacobson berlaku baik dengan kooperatif dengan otoritas Indonesia.
"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mencari solusinya," katanya.
• Misterius, Organ Hilang Balita Tanpa Kepala, Dua Pengasuh Dibekuk, Ahli Analisa Peran Tersangka
• VIDEO: Pengakuan Pekerja RSUD Diseret Hantu, Perempuan Bermata Merah Tarik Kakinya
• Rocky Gerung Sebut Pernyataan Jokowi Ini Upaya Melemahkan Anies Baswedan Menuju 2024
Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan, jurnalis maupun pekerja media harus bisa bekerja tanpa dihantui akan adanya masalah hukum.
"Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah tanda mengkhawatirkan pemerintah menindak pekerjaan yang merupakan jantung demokrasi Indonesia," tegasnya.
Penahanan Jacobson terjadi setelah Human Rights Watch merilis laporan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan pakar lingkungan di Indonesia.
Sementara pada Desember lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis sepanjang 2019.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Banjarmasinpost)
ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI TRIBUNNEWSWIKI