Sakit Hati Dikentuti Dua Kali Bagian Kepala, Pria Ini Bacok Pasutri Kronologi hingga Hukuman Penjara

Sakit hati dikentuti di bagian kepala, AS membacok pasangan suami istri ini hingga berdarah-darah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
pixabay.com
Ilustrasi 

Sakit Hati Dikentuti Dua Kali Bagian Kepala, Pria Ini Bacok Pasutri, Kronologi hingga Hukuman

TRIBUNJAMBI.COM - Sakit hati dikentuti di bagian kepala, AS membacok pasangan suami istri ini hingga berdarah-darah.

Hanya karena kentut, akhirnya tindakan beringas AS berujung ancaman hukuman penjara 8 tahun. 

Alkisah, pasangan suami istri (Pasutri) FG (46), dan NRD (41) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok oleh AS (37), yang tak lain adalah tetangganya sendiri hanya gara-gara kentut.

FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius, sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (21/1/2020) pagi.

Kisah Pembantu Sri Digaji Rp 5 Juta, Link Cerita Horor Lebih Seram dari KKN di Desa Kenari

Ini yang Bakal Polisi Lakukan Jika Hasil Autopsi Ibunda Rizky Febian Ada Hal yang Tak Wajar

AS mengaku sakit hati dengan korban karena dikentuti di bagian kepala sebanyak dua kali pada pekan lalu.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap pasutri tersebut.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com:

1. Kronologi kejadian 

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal dari korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali di bagian kepalanya sepekan yang lalu.

Tak terima karena telah dikentuti, tersangka pun sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban hingga berujung penusukan tersebut.

Kejadian berawal saat tersangka mendatangi rumah korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB

Saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur. Melihat itu, tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.\

Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved