Berita Tanjab Timur
13 ASN di Tanjab Timur Tersandung Kasus Selama 2019, Ada 3 Orang yang Gugat ke PTUN dan Menang
13 ASN di Tanjab Timur Tersandung Kasus Selama 2019, Ada 3 Orang yang Gugat ke PTUN dan Menang
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
13 ASN di Tanjab Timur Tersandung Kasus Selama 2019, Ada 3 Orang yang Gugat ke PTUN dan Menang
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tersandung kasus hukum.
Data tersebut tercartat hingga penghujung tahun 2019 yang tersandung kasus korupsi dan pelanggaran pidana umum lainnya.
Dari total 13 ASN yang terjerat kasus hukum tersebut, tiga orang diantaranya memenangkan gugatan di PTUN Jambi.
Dari data Bagian Hukum Setda Tanjabtim, 13 orang ASN yang dinyatakan melanggar hukum tersebut, tercatat 10 orang pegawai sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah. Sedangkan 3 ASN lainnya, telah memenangkan gugatan di PTUN Jambi.
• Satu Persatu Pegawai Dipanggil, Wabup Roby Sidak Disiplin ASN Tanjab Timur
• Ingatkan Pegawai yang Kedapatan Absen Saat Sidak, Wabup : Ingat Ada Potongan TPP 15 Persen
• BREAKING NEWS Mobil Dinas Kepala Satpol PP Merangin Ringsek Hajar, Truk, Sobrani Bisa Selamat
"Tiga ASN yang memenangkan gugatan atas Pemerintah Tanjabtim yang pertama yaitu Heru Widodo dan Suparno. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Ashadi, staf Dinas Disperindag," sebut Kabag Hukum Setda Tanjabtim, M Idris.
Seorang lagi yang memenangkan gugatan ini memiliki alasan kuat, menurut Kabag Hukum Setda Tanjabtim, kasus yang menimpa Suparno Mantan Kadis Pendidikan ternyata yang bersangkutan masuk dalam masa pensiun saat menjalani proses Hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemda tidak memiliki hak mengusulkan pemberhentian Suparno.
Begitu juga untuk kasus yang menjerat Heri Widodo, berdasarkan aturan yang baru, Pemda tidak perlu mengusulkan pemberhentian.
Atas dasar kesalahan prosedur tersebut, Heri Widodo akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan ke PTUN.
Sementara itu, terkait kasus yang dihadapi Ashadi, pada saat yang bersangkutan tersandung kasus hukum, statusnya saat itu masih sebagai pegawai honorer.
Akan tetapi, terkait hal tersebut Pemda tidak tinggal diam. Pemda telah mengambil langkah dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Medan terkait putusan PTUN Jambi.
13 ASN di Tanjab Timur Tersandung Kasus Selama 2019, Ada 3 Orang yang Gugat ke PTUN dan Menang (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)