Pakai #ganjarpranowo, Heboh Ratu Keraton Agung Sejagat Unggah Status IG saat di Dalam Penjara

Dia juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun Fanni justru menulis...

Editor: Duanto AS
Kolase Instagram Facebook Fanny Aminadia
Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat 

TRIBUNJAMBI.COM - Ratu Keraton Agung Sejagat mengunggah status di Instagram, lengkap dengan tagar Ganjar Pranowo

Meski di penjara, ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia masih bisa mengunggah di media sosial Instagram.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, mendekam di penjara setelah viral.

Kedua tidak berada di dalam satu sel tahanan di Mapolda Jateng. 

Ratu Keraton Agung Sejagat
Ratu Keraton Agung Sejagat (Kolase TribunStyle)

Dirinya diketahui juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun Fanni justru menulis Pak Ginanjar.

Dari pantauan Tribunjateng.com, Minggu (19/1/2020) saat berita ini diturunkan, postingan tersebut mendapat 5.085 komentar.

Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020. Dirinya mencantumkan tagar tagar #ganjarpranowo #nurani #poldajateng. 

Dalam surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan dan memohon keadilan kepada Ganjar. 

Begini isi surat tersebut seperti dilansir dari Tribunnews:

Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.

Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami

Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.

Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,

tapi tanpa diberi kesempatan klarifikasi, mediasi dan bahkan penangkapan kami terkesan eksklusif lengkap dengan media.

Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi.

Dimana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved