Mata Najwa: Menakar Nyali KPK, 2 Hal Ini Bukti Kegagalan KPK di Hadapan PDIP, Megawati & Jokowi?
Host Najwa Shihab memilih tema Menakar Nyali KPK. Tema dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kader PDIP dan komisioner KPU
Mata Najwa Angkat Tema Menakar Nyali KPK, Benarkah 2 Hal Ini Bukti Kegagalan KPK di Hadapan PDIP, Megawati & Jokowi?
TRIBUNJAMBI.COM - Program Talkshow Mata Najwa yang diasuh Najwa Shihab di Trans 7 berlangsung seru Rabu (15/1/2020) tadi malam.
Host Najwa Shihab memilih tema Menakar Nyali KPK.
Tema dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan kader PDIP dan komisioner KPU RI.
Apakah KPK bernyali membongkar skandal di internal PDIP, parpol yang digawangi Megawati Soekarnoputri dan menempatkan Jokowi sebagai petugas partainya?
Narasumber Mata Najwa tadi malam di antaranya:
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean
Johan Budi (eks Jubir KPK/Anggota Fraksi PDIP DPR RI)
Abraham Samad (eks Ketua KPK)
Politikus PPP Arsul Sani
• Cukup Lama Sendiri, Wika Salim Akui Tak Mau Buru-buru Menikah: Takut Jadi Janda Dua Kali
• Janjikan 200 Dolar per Bulan untuk Pengikutnya, Sumber Uang Totok Santoso Raja Keraton Agung Sejagat
Tribunjambi.com melansir youtube Najwa Shihab penanganan kasus suap yang melibatkan KPU dan PDIP atau PDIP Perjuangan diwarnai drama gagalnya KPK melakukan operasinya.
Yang pertama, KPK gagal menggeledah dan menyegel kantor PDI Perjuangan.
dan yang kedua, KPK gagal menangkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan yang namanya terseret, di PTIK.
Namun opini KPK gagal di hadapan PDIP dibantah tegas Ketau Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Dewan pengawas tahu ada operasi di PTIK untuk operasi penyegelan. Tapi banyak orang di situ, tidak hanya polisi. Jadi sulit lakukan penyegelan. Karena kita juga belum laksanakan tugas, baru efektif seminggu lalu,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK.
Sementara Abraham Samad Ketua KPK periode 2011-2015 dilansir Tribunjambi.com dari akun Youtube Najwa Shihab menyebut kejayaan KPK hanya tinggal sejarah.
Ini terjadi, menurutnya, sebab UU KPK yang baru.
• Hasil & Jadwal Indonesia Master 2020 Kamis (16/1) - Tontowi/Apriani Ginting,Tommy Jojo Marcus/Kevin
• Foto Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang Terpampang di IG @polrestajambi Mengagetkan, Jempol!
"Dulu proses penyelidikan dan penyidikan itu lebih rapat. Kurang libatkan orang secara luas. Ada satgas, penuntut, dan pimpinan,” kata Abraham Samad,
"Operasi tangkap tangan (OTT), itu bukan serta merta, tidak tiba-tiba. Melalui proses yang panjang. Ketika OTT dijalankan, maka semua prasyarat hukum sudah selesai,” lanjutnya.
Sebelumnya melansir tribunnews.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, ada yang berupaya menyudutkan dirinya seolah terlibat kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politikus PDI-P, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto merasa ada yang menggiring opini bahwa ia telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di partai.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto saat ditemui dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).
Menurut Hasto, framing itu terlihat dari narasi yang menyebutkan seolah-olah ada staf kesekjenan PDI-P bernama Doni yang ditangkap KPK dalam kasus ini.
Ada pula yang mem-framing seakan dirinya dikejar oleh KPK hingga ke PTIK pada Kamis (9/1/2020).
Padahal, seharian kemarin, Hasto mengaku sibuk mempersiapkan Rakernas dan HUT PDI-P.
"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," ujar Hasto seperti dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul: Hasto Kristiyanto: Ada yang Bentuk Opini Saya Terlibat Kasus Wahyu Setiawan
Untuk menyikapi hal tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hasto bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi.
"Kami diajarkan oleh Bu Megawati Soekarnoputri untuk berpolitik satyameva jayate bahwa pada akhirnya kebenaran yang akan menang," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Kasus ini kemudian dikait-kaitkan dengan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pemberian suap diduga untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Terkait ini, Hasto menandatangani surat permohonan dari PDI-P ke KPU agar Harun menggantikan Nazaruddin.
Bawaslu laporkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu mengambil sikap demikian karena menilai WS sudah melanggar kode etik sumpah dan janji penyelenggara Pemilu.
"Karena ini menyangkut penyelenggara Pemilu maka ada kode etik. Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan melaporkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan kepada DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menyusul surat pelaporan WS akan diteruskan ke DKPP pada sore ini,
Bawaslu berharap DKPP tidak menunda proses persidangan supaya WS punya status hukum yang mengikat.
"Kami berharap DKPP segera menyidangkan agar ada penentuan hukum," ujar dia.
Kata Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap WS adalah diberhentikan secara tidak hormat.
"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," ujar Abhan.
Kata ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, KPK harus mengungkap dugaan keterlibatan politisi PDI-Perjuangan lainnya dalam kasus suap yang bertujuan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu.
"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDI-P yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," kata Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Kurnia menuturkan, dugaan keterlibatan politikus PDI-P itu timbul setelah pimpinan KPK yang menyebut ada salah satu pengurus DPP PDI-P memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Kemudian, KPK juga menyebut PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Padahal, kata Donal, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu.
Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas.
"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini," ujar Kurnia.
ICW pun mendesak PDI-P untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Dikejar KPK hingga ke PTIK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/11/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-bantah-dikejar-kpk-hingga-ke-ptik?page=all&_ga=2.201898001.1879818915.1578988004-550443051.1578987976