KPU Tanjab Barat Masih Tunggu Bacabub Independen, Harus Kumpulkan Puluhan Ribu e-KTP
Pengumuman persyaratan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati jalur independen telah diumumkan KPU Tanjab Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno

KPU Tanjab Barat Masih Tunggu Bacabub Independen, Harus Kumpulkan Puluhan Ribu e-KTP
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pengumuman persyaratan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati jalur independen telah diumumkan komisi pemilihan umum daerah Tanjab Barat.
Namun hingga awal tahun ini, KPU masih menunggu bacabup dan bacawabup yang ingin maju lewat jalur indenpenden.
Hairuddin, Ketua KPU Tanjab Barat berharap bacabup dan bacawabup konsultasi dahulu pada KPU apabila ingin maju jalur indenpenden atau perseorangan.
Perhelatan pilkada semakin menarik untuk disimak terutama pilkada di Kabupaten Tanjab Barat.
Berbagai cara bakal calon bupati Tanjab Barat menebar pesona dengan cara memasang baliho di penjuru titik strategis baik dalam kota Kuala Tungkal atau hingga ke desa-desa.
• Daftar ke DPD Hanura, Fachrori : Tidak Salah Minta Bantu Hanura
• 4 Kandidat Diklaim Goda Ramli Taha Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Jambi
Meski sebelumnya terdapat isu bakal adanya calon perseorangan di Pemilukada Tanjab Barat.
Namun sayangnya bakal calon bupati jalur independen atau perseorangan tersebut belum terlihat baliho mereka terpampang di jalan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, termasuk dalam Kota Kuala Tungkal.
Hairuddin mengakui jika saat ini bacabup dan bacawabup yang maju jalur indenpenden tanpa partai belum ada kelihatan.
"Belum ada yang mendaftar. Kita sifatnya menunggu," ujarnya.
Dijelaskan Hairuddin, bahwa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Tanjab Barat yakni pada tanggal 19-23 Februari mendatang.
Ditambahkan Hairuddin berdasarkan rapat pleno pada tanggal 26 Oktober 2019 lalu, bahwa KPU Tanjab Barat telah memutuskan dan menetapkan jumlah dukungan perseorangan. Calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 21.428 e-KTP.
"Dilihat dari jumlah daftar pemilih tetap pada pileg sebelumnya, jumlah total DPT Tanjab Barat sebanyak 2.14.273 mata pilih, untuk calon perseorangan harus mengumpulkan 21.428 e KTP," terangnya.
Merujuk pada jumlah DPT tersebut dan KPU Tanjab Barat telah siap menerima bacabup dan bacawabup perseorangan yang ingin mendaftar. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)