Fakta Baru Raja Keraton Agung Sejagat, Tinggal di Bedeng Kayu Ukuran 2x3 Meter di Pinggir Rel Kereta
Toto Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat sempat tinggal selama enam tahun di Kampung Bandan, Ancol, Jakar
TRIBUNJAMBI.COM- Toto Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat sempat tinggal selama enam tahun di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Lurah Ancol Rusmin mengatakan, Toto tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.
"Dia tinggal di bedeng kayu semi permanen ukuran 2x3 di bantaran rel," kata Rusmin di Kampung Bandan, Ancol, Rabu (15/1/2020) malam.
• Bukan Dengan Naomi Zaskia, Kuasa Hukum Pastikan Sule Bakal Nikah Pada April 2020 Dengan
• Didatangi Kapolda Jambi Saat Pimpin Apel di Batalyon Danrem 042/Gapu Kaget Ternyata Ini yang Terjadi
• Akhirnya TNI Berhasil Temukan Markas KKB di Intan Jaya Papua, Ada 70 orang
Sementara itu, Ketua RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol Abdul Manaf mengatakan, Toto tinggal di sana sejak tahun 2011.
"Jadi dia bikin surat pengantar bikin KTP 2011. 2012 balik lagi, bikin KTP," kata Abdul kepada wartawan.
Abdul mengatakan, selama tinggal di sana, Toto tidak begitu menyita perhatian warga sekitar.
Ia hanya sekedar bertegur sapa dengan warga sekitar tanpa komunikasi yang intens.
Selama tinggal di sana, Toto juga jarang ada di rumahnya.
"Dia termasuk numpang alamat doang," ujar Abdul.
• Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 10 Jam Nonstop, Video DJ Tik Tok, DJ Opus, DJ Slow Terbaru 2020
• Sebelum Jadi Janda, Penyanyi Dangdut Seksi Ini Dituding Lakukan Aborsi Tersembunyi, Ini Faktanya
• Desy Ratnasari Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain, Kenang Irwan Mussry hingga Tak Kuasa Menangis
Abdul menyampaikan, Toto kemudian pindah setelah kawasan Kampung Bandan, termasuk rumah yang ditinggalinya, terbakar pada 2016.
Rumah yang pernah dihuni Toto saat ini sudah rata dengan tanah.
Pasalnya rumah itu berdiri ilegal di pinggiran rel kereta api. Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, membuat resah masyarakat.
Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42). Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Kepolisian merespons dengan melakukan penyelidikan.
• Curiga WhatsApp Diblokir Teman? Ini 4 Cara Mudah Mengetahuinya!
• Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Terbaru 2020 Full Album Nonstop, Ada Video Kumpulan Sholawat Gambus
• Syarat Tak Biasa dari Rizky Febian untuk Sule yang Ingin Menikah, Ternyata Calonnya Pramugari?
• Desy Ratnasari Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain, Kenang Irwan Mussry hingga Tak Kuasa Menangis
Hasilnya, Toto diduga telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.
Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.
Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Keraton Agung Sejagat 6 Tahun Tinggal di Rumah Bedeng Ilegal di Pinggir Rel Ancol"

Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Sutisna menjelaskan, dari hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.
Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.
"Semua dokumen palsu dibuat sendiri dicetak sendiri. Yang menentukan raja dan ratu juga dari mereka sendiri. Atribut seragam dirancang sendiri oleh permaisuri," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Toto dan Fanni yang merupakan raja dan ratu keraton itu ditangkap.
Dari pengakuan, ternyata mereka bukan suami istri.
Polisi menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.
Diketahui, Toto membuka angkringan di kontrakannya sejak 2018.
Toto juga mengiming-imingi pengikutnya jabatan dengan gaji dollar AS. (Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri"