Berita Merangin
Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Warga Rantau Panjang, Merangin Diamankan Polisi
Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Warga Rantau Panjang, Merangin Diamankan Polisi
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Warga Rantau Panjang, Merangin Diamankan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Puluhan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, diamankan petugas Sabhara Polres Merangin.
Puluhan bungkus rokok tersebut diamankan petugas dari warga Ari Wahyudi (30) Warga Jalan Ibrahim Sajo, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, RT 5 RW 2, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kasat Sabhara Polres Merangin AKP Sampe Nababan menyebut, jika saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.
"BB kita serahkan ke bagian Reskrim," kata Nababan, Rabu (16/1/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, lima slop rokok gudang cengkeh 5 slop rokok merk gading jaya 3 slop rokok merk millenium bungkus putih dan 13 log rokok merk millenium bungkus hitam.
Selain mengamankan puluhan bungkus rokok, pihaknya juga mengamankan pelaku.
Kata Nababan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mereka akan mencari pemasok rokok tersebut.
"Sepeda motor pelaku juga kita amankan," imbuhnya.
Kedapatan Jual Rokok Ilegal, Warga Rantau Panjang, Merangin Diamankan Polisi (Tribunjambi.com/Muzakkir)