Sudjiwo Tejo Menyindir KPK Umumkan Jadwal Penggeledahan? "Ini Sangat Mulia"
Sudjiwo Tedjo mengomentari perihal penggeledahan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
TRIBUNJAMBI.COM-Penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan ditanggapi oleh Budayawan Sudjieo Tedjo.
Sudjiwo Tedjo mengomentari perih
al penggeledahan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK baru akan melakukan penggeledahan kasus ini mulai pekan depan.
Hal itu rupanya terkait dengan izin dari Dewan Pengawas yang baru didapatkan KPK.
Yakni KPK baru bisa melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan tersebut setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
• Ulah Fatal Nagita Slavina Bikin Raffi Ahmad Emosi, Nyaris Ditinggal Pesawat Karena Ditahan Petugas
• Suami Sengsara Dipenjara, Barbie Kumalasari Asik Perawatan Organ Intim, Begini Reaksi Galih Ginanjar
• Prakiraan Cuaca di 33 Kota Indonesia Hari Ini, BMKG: Padang Hujan Petir Siang Hari
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Kasus yang bergulir sejak 7 Januari 2020 itu rupanya tak langsung diproses KPK.
Dikutip dari Kompas.id, Tim KPK baru akan melakukan penggeledehan di sejumlah tempat terkait kasus suap Wahyu Setiawan itu pada pekan depan yakni mulai 19 Januari 2020.
Setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas, tim KPK segera menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Berbekal izin itu, minggu depan tim penyidik KPK akan memulai proses penggeledehan di sejumlah tempat.
Kabar tim KPK baru akan melakukan penggeledehan pada pekan depan itu rupanya menarik perhatian Sudjiwo Tedjo.
Dalam laman Twitter-nya, Sudjiwo Tedjo tampak menyindir KPK dengan logika yang ia buat.
Menurut Sudjiwo Tedjo, KPK sejatinya sedang memberikan contoh pendidikan kulo nuwun atau permisi kepada khalayak.
Sebab ketika hendak melakukan penggeledahan terkait kasus suap atau korupsi, KPK harus meminta izin terlebih dahulu.
Uraian Sudjiwo Tedjo itu pun dianggap warganet merupakan sebuah logika satir untuk KPK.
"Logikanya : KPK mengumumkan rencana penggeledahannnya demi ngasih contoh budi pekerti yg ud gak diajarkan di sekolah2.
Pendidikan gagal. Milenial ud gak punya unggah-ungguh.
KPK terpanggil memberi pendidikan kulo nuwun.
Bahkan ketika mau menggeledah. Ini sangat mulia," tulis Sudjiwo Tedjo.
Sebelumnya, Sudjiwo Tedjo juga sempat membuat cuitan terkait kegusarannya atas kiprah KPK saat ini.
Dalam pernyataannya itu, Sudjiwo Tedjo mengaku telah kecewa terhadap KPK.
Sebab kini, KPK sudah menjadi lembaga lemah.
Sudjiwo Tedjo juga mengkritik soal proses birokrasi yang seolah mempersulit ruang gerak KPK.
"Gimana kalau para pejabat Dewan Pengawas KPK mundur saja, agar kekecewaan kami nggak dobel2.
Satu saja, kecewa karena KPK jadi lemah. Mau geledah aja ribet birokrasinya.
Sekarang kami ud kecewa KPK jd lemah, kecewa pula knp tokoh2 berintegritas mau2nya dijadikan Dewan Pengawas?" cuit Sudjiwo Tedjo pada Minggu (12/1/2020).
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Wahtyu Setiawan ditangkap saat hendak terbang ke Bangka Belitung pada Rabu siang.
Hal itu diketahui salah seorang staf humas KPU yang pergi bersamanya, tak mendapati Wahyu turun dari pesawat.
• 7 Fakta Baru Kematian Lina Terungkap, Ternyata eks Istri Sule Alami Penyakit Ini Sebelum Meninggal
• Rencana Manis Istri dan Selingkuhan Usai Bunuh Suami Hakim Jamaluddin, Sudah Lama Pendam Sakit Hati
• Klarifikasi RS Soal Penahanan Bayi Delfa Hingga Terancam Diadopsi Orang Lain, Sudah Beri Diskon Tapi
Padahal sebelumnya, staf tersebut mengaku memasuki pesawat yang sama bersama Wahyu dan seorang staf pribadinya.
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.
Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.
Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Saradita, TribunnewsBogor.com)