Geger Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang, Diduga Karena Kerasukan
Seorang anak R (50) di Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, tega membunuh ayah kandungnya A (87) menggunakan pa
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang anak R (50) di Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, tega membunuh ayah kandungnya A (87) menggunakan parang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi menuturkan, pelaku diketahui usai membacok juga menyeret korban hingga tewas.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020) pagi.
• Teddy Gigit Jari! Aset Kekayaan Lina Mantan Istri Sule Diwariskan ke Empat Anaknya, Apa Saja?
• Fakta Baru Intelijen Israel Bantu Operasi AS yang Membunuh Jenderal Iran Qasem Soleimani
• Bikin Heboh Sejagat Purworejo! Raja Keraton Agung Janjikan Uang Ratusan Dollar Bagi Pengikutnya
Sugeng menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku yang diduga mengalami kerasukan dibawa pihak keluarga berobat ke paranormal.
Menurut keterangan keluarga, pelaku diobati ke paranormal karena sejak tiga hari terakhir selalu bertingkah aneh.
Usai diobati, pihak keluarga meninggalkannya bersama ayah kandungnya di rumah.
"Setelah kakaknya pergi, pelaku diduga kembali kerasukan dan membacok sang ayah yang renta dengan sebilah parang berkali-kali sambil berteriak-teriak," kata Sugeng.
• Ulah Fatal Nagita Slavina Bikin Raffi Ahmad Emosi, Nyaris Ditinggal Pesawat Karena Ditahan Petugas
• Suami Sengsara Dipenjara, Barbie Kumalasari Asik Perawatan Organ Intim, Begini Reaksi Galih Ginanjar
• Prakiraan Cuaca di 33 Kota Indonesia Hari Ini, BMKG: Padang Hujan Petir Siang Hari
Mendengar R berteriak-teriak, warga berdatangan untuk melihat apa yang terjadi di rumah R.
"Ternyata tersangka sedang membacok ayah kandungnya dan kemudian menyeretnya ke luar rumah," kata Sugeng.
Melihat kejadian itu, warga yang berdatangan ke lokasi mengamankan R untuk diserahkan ke polisi.
• Orang Tua Angkat:16 Tahun Lalu Ambil Nabila di Kamar Kos, Rahasiakan Identitasnya Karena Takut
• 7 Fakta Baru Kematian Lina Terungkap, Ternyata eks Istri Sule Alami Penyakit Ini Sebelum Meninggal
• Rencana Manis Istri dan Selingkuhan Usai Bunuh Suami Hakim Jamaluddin, Sudah Lama Pendam Sakit Hati
• Klarifikasi RS Soal Penahanan Bayi Delfa Hingga Terancam Diadopsi Orang Lain, Sudah Beri Diskon Tapi
Sementara korban yang mengalami luka parah akibat bacokan tidak dapat diselamatkan.
"Saat ini, tersangka sedang kita lalukan pemeriksaan intensif. Sementara korban sudah dibawa ke rumah sakit," ujar Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Kerasukan Bacok Ayah Kandungnya hingga Tewas"
Dukun Kampung Ditangkap Cabuli Remaja yang Sedang Kerasukan
Berdalih mengusir jin dari dalam tubuh yang sedang kerasukan, seorang dukun mencabuli gadis di Lampung Tengah.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berinisial B (20), warga Kampung Sinar, Bangun Rejo, melaporkan pencabulan itu ke Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 30 November 2019.
“Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 1 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Rabu (4/12/2019).
Dari laporan korban, pencabulan itu berawal saat korban tak sadarkan diri karena diduga mengalami kerasukan pada 27 November 2019 pukul 15.30 WIB.
Keluarga yang melihat korban mengalami kesurupan lalu memanggil pelaku bernama Jastar (67) alias Namin.
Pelaku sudah dikenal oleh warga setempat sebagai tabib dan dukun untuk hal-hal yang berbau mistis.
“Pelaku dipanggil untuk mengobati korban,” kata Ali.
Saat mengobati, dengan dalih hendak mengusir makhluk gaib yang bersemayam di tubuh korban, pelaku meminta agar dia ditinggal berdua bersama korban.
Namun, saat itulah pencabulan terjadi. Pelaku mencium, meraba, hingga menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkan diri.
“Tiga hari setelah kejadian, korban yang sudah agak sehat melaporkan pencabulan itu ke mapolsek,” kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Menurut Ali, pelaku dikenai Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Kampung Ditangkap Cabuli Remaja yang Sedang Kerasukan"