Berita Muarojambi

Pemerintah Godok RUU Omnibus Law, Begini Tanggapan Pencari Kerja dan Dinas Nakertrans Muarojambi

Pemerintah Godok RUU Omnibus Law, Begini Tanggapan Pencari Kerja dan Dinas Nakertrans Muarojambi

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
M Amin, Seksi Penyelesaian Perselisiha Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muarojambi. Pemerintah Godok RUU Omnibus Law, Begini Tanggapan Pencari Kerja dan Dinas Nakertrans Muarojambi 

Pemerintah Godok RUU Omnibus Law, Begini Tanggapan Pencari Kerja dan Dinas Nakertrans Muarojambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Pusat sedang melakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang mencakup aturan cipta lapangan kerja dan aturan perpajakan.

Hal ini dilakukan untuk melakukan perbaikan sejumlah aturan yang telah ada sebelumnya.

Namun, poin-poin rancangan tersebut sudah diketahui yakni diantaranya soal aturan kontrak kerja yang diperbolehkan hingga lima tahun lamanya.

Selain itu juga, akan adanya aturan mengenai sanksi pidana yang dihapuskan bagi pengusaha yang yang tidak membayar hak-hak buruh.

Kekhawatiran dan Optimisme Terkait Aduan Konten Negatif Tahun 2019

Meski Keluarga Menolak, Polisi Tetap Autopsi Pasutri yang Tewas Bersimbah Darah di Kamar!

Dalam aturan sebelumnya Undang-undang nomor 13 tahun 2013 pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun, dan aturan tersebut dalam RUU Omnibus Law akan dihapuskan.

Hal inipun menimbulkan berbagai komentar, seperti halnya Gusti, warga Muarojambi yang saat ini masih mencari pekerjaan.

Menurutnya aturan tersebut sangat merugikan dirinya sebagai orang yang akan bekerja.

"Pendapat saya tentu kalau itu merugikan kita sebagai pekerja, masak iya kontrak bisa sampai lima tahun. Artinya kan kejelasan kita sebagai karyawan tidak jelas, karena di kontrak-kontrak terus. Sementara gaji sama, kan beda dengan status karyawan," ungkapnya.

Sementara itu, M Amin, Seksi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muarojambi mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan penolakan baik dari buruh atau pelaku usaha terhadap RUU Omnibus Law.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada laporan penolakan dari buruh atau pengusaha. Jadi, sampai dengan saat ini kita masih pakai aturan yang lama berdasarkan edaran dari Gubernur Jambi," sebutnya

Lebih lanjut, soal serikat pekerja juga kata M Amin belum ada laporan yang masuk. Menurutnya soal serikat pekerja kebanyakan langsung berinduk pada provinsi.

Sehingga kebanyakan mereka langsung melakukan koordinasi yang di provinsi.

Terkait RUU tersebut M Amin menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana. Pihaknya hanya menunggu aturan tersebut jika memang telah diterapkan.

"Kita hanya sebagai pelaksana jadi mengikuti saja," jelasnya.

Pemerintah Godok RUU Omnibus Law, Begini Tanggapan Pencari Kerja dan Dinas Nakertrans Muarojambi  (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved