Sejarah Berdirinya PT Asabri, Awal Mula Asuransi TNI dan Polri Tak Gabung Taspen Lagi

Pernyataan Mahfud dilontarkannya menjawab pertanyaan awak media mengenai perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Apakah Sebenarnya PT Asabri? Mahfud MD Dengar Ada Isu Dugaan Korupsi di Atas Rp 10 Triliun

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri) (Persero).

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Pernyataan Mahfud dilontarkannya menjawab pertanyaan awak media mengenai perusahaan asuransi berpelat merah tersebut.

Nelayan dan Kapal China Angkat Kaki dari Natuna, Ini Permintaan Menlu China Kepada Indonesia

Alasan Prabowo Tak Galak ke China Soal Natuna, Fadli Zon Ungkap Alasannya, Beda Saat Debat Pilpres

Mata Najwa Tadi Malam, Fadli Zon Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Natuna: Selama Ini Kemana Saja?

Mahfud menuturkan, sebelumnya juga pernah terjadi adanya tindak pidana korupsi di tubuh Asabri.

Itu terjadi ketika dirinya menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Saat itu, penemuan tindak pidana korupsi di Asabri langsung berakhir ke proses hukum.

Namun demikian, Mahfud heran karena dugaan korupsi masih terjadi di Asabri.

"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan, ada korupsinya untuk diadili, kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yg sangat besar," kata Mahfud.

Melansir wikipedia, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.

Latar belakang pendirian BUMN ini

Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen.

Pertama, lantaran perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI. Anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.

Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan 1971.

Keempat, Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.

Akhirnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri).

Perum Asabri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1971 pada 1 Agustus 1971.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68/1991, bentuk usaha ASABRI dari Perusahaan Umum (Perum) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas (PT), sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).

Terhitung mulai 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program :

THT (Tabungan Hari Tua):

  • Tabungan Asuransi
  • Nilai Tunai Tabungan Asuransi
  • Biaya Pemakaman Peserta Pensiun
  • Biaya Pemakaman Istri/Suami
  • Biaya Pemakaman Anak

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja):

  • Perawatan
  • Santunan Cacat Dinas Khusus
  • Santunan Cacat Dinas Biasa
  • Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Gugur
  • Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) karena Tewas
  • Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
  • Bantuan Beasiswa

JKm (Jaminan Kematian):

  • Santunan Kematian Sekaligus
  • Uang Duka Wafat
  • Bantuan Beasiswa

Program Pensiun

Banyak Menteri Jokowi Hadiri Rakernas PDIP, Tapi Hanya Prabowo yang Disapa Megawati, Ini Sikap Kader

Resmi Bersama di Pilgub Jambi, Abdullah Sani Memang Tunggu Al Haris yang Menyampaikan Sikap

Inilah Siwi Sidi, Pramugari yang Laporkan Akun @Digeeembok, Dituduh Jadi Gundik Petinggi Garuda

Sandiwara Istri Muda Hakim Jamaladdin Bak Cerita Sinetron, Begini Ekspresinya Saat Tahu Suami Tewas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved