Kronologi Bule Asal Amerika Mabuk Serempet Pengendara, Sempat Kejar-kejaran Dengan Warga
Ryan Mathew (48), bule asal California Amerika Serikat (AS) menyerempet empat kendaraan di jalan raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali
TRIBUNJAMBI.COM.COM - Ryan Mathew (48), bule asal California Amerika Serikat (AS) menyerempet empat kendaraan di jalan raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (8/1) sekitar pukul 23.30 Wita.
Tiga orang mengalami luka-luka akibat aksi bule asal Amerika Serikat yang mabuk yang sempat kejar-kejaran dengan warga tersebut.
Di bawah pengaruh minuman alkohol, Mathew yang mengendarai mobil Nopol DK 1422 FAA menyerempet dua mobil dan dua sepeda motor saat melintas di jalan raya Uluwatu.
• Lima Bakal Calon Wali Kota Sungai Penuh Berebut Dukungan Hanura
"(Mathew) bergerak dari arah Unud Jimbaran dan menyerempet dua mobil di sana.
Kemudian berkendara lagi dan saat berada di belakang sepeda motor Honda DK 2294 FAE, dia langsung menabrak persis di depan kantor BCA.
• Teddy Mantan Suami Lina Diperiksa Polisi, Dicecar Lebih 26 Pertanyaan
Setelah itu kurang lebih berjarak 3 km, tepatnya di depan kantor koperasi, pengendara mobil kembali menabrak sepeda motor DK 6572 FX.
Karena banyak warga yang mengejar, akhirnya pengendara mobil tersebut berhenti di Bali Pecatu Graha," kata Ruddi Setiawan.
Menurut Kapolresta, tiga orang luka-luka akibat aksi Mathew.
"Ada tiga korban pengendara sepeda motor yang dirawat.
Korban pertama luka pada bagian belakang kepala dan memar di punggung, namun sudah pulang dari RS Bali Jimbaran.
Kedua juga sama dan sudah pulang dari RS Jimbaran. Ketiga, korban dibawa ke klinik Koramil di Kuta Selatan dan sudah pulang," ujarnya
• Motor Baru yang di Launching 2020 - Kawasaki ZX-25R, Suzuki DR150, Burgman Street, Honda Air Blade
Ryan Mathew sudah diamankan polisi dan dibawa ke RS Bhayangkara.
"Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk tes kesehatan apakah positif narkoba atau tidak.
Hal ini kita lakukan karena tersangka masih dalam pengaruh alkohol dan belum bisa kita tanyai," ujarnya.
"Dia sudah pasti terjerat pasal 331 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 3 Juta," tambah Kapolresta.

Viral di Media Sosial