Dugaan Korupsi
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Alam Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (09/01) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal)
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis (09/01) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) dalam Proyek Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017 senilai Rp 5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Asril selaku PPK, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria selaku pelaksana pekerjaan.
Sebelum dilakukan penahanan tiga tersangka menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah pada pekan lalu tiga tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Dari pantauan terlihat ketiga tersangka keluar dari kejaksaan usai diperiksa penyidik langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan tiga tersangka hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari.
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama 6 jam dari pukul 10.00 wib sampai 15.00 wib. Setelah diperiksa tiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh.
"Ya, ketiga tersangka kita tahan, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus.
Dia menambahkan ketiga tersangka tersebut akan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Kita titipkan ketiganya di Rutan Sungai Penuh," pungkasnya.
Tiga tersangka tersebut, yakni Asril selaku PPK, dan Saiful Efrijal serta Wardodi Aria selaku pelaksana pekerjaan. Diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) dalam Proyek Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017, dengan nilai Rp 5 Milyar.
Pj Kades dan Sekdes jadi Tersangka, Alihkan Dana Rehabilitasi ke Pembangunan Turab |
![]() |
---|
Terdakwa Dugaan Korupsi Sekolah Baru SMK Lukman Al Hakim, Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Berlaku Adil |
![]() |
---|
Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kebutuhan Hidup, Kades di Tebo Mendekam di Sel |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, ICW Minta Tersangka Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan Sekda Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|