Hari ke40 Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Dilakukan Rapi Tanpa Alat Bukti Kekerasan

Kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), yang ditemukan twas di kebun sawit pada Jumat (29/11/2019) menemui titik

Editor: rida
Kolase gambar dokumentasi istimewa via Tribun Medan dan Serambinews/Rizwan
Berkali-kali Pingsan Usai Temukan Suaminya Tewas di Kebun Sawit, Istri Hakim PN Medan Jadi otak pelaku pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), yang ditemukan twas di kebun sawit pada Jumat (29/11/2019) menemui titik terang.

Polda Sumut menetapkan 3 tersangka, salah satunya adalah istri korban, Zuraida Hanum.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Dua tersangka lainnya adalah Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)

Update Laporan Rizky Febian, Polisi Olah TKP Rumah Lina Jubaedah Mantan Istri Sule

Terkuak Fakta Baru, Mantan Istri Bongkar Liciknya Teddy Saat Rebut Lina dari Sule: Dia Itu Pintar

Video Detik-detik Pesawat Boeing 737-8 Jatuh dan Meledak, 170 Orang Penumpang Dipastikan Tewas

Martuani mengatakan, sejak penemuan jasad, proses penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup panjang.

"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.

Dia mengapresiasi seluruh tim dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu dengan memberikan infomasi.

Terkait tudingan miring kepada Polda terkait alasan ini lama terungkap, Martuani mengatakan, penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.

"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan (kolase/tribunnews)

Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Via Vallen Spesial Dangdut Koplo, Video Dangdut Terbaru 2020

Laga Perdana Gubernur Cup 2020, Kesebelasan Tanjabtim Targetkan Poin Penuh Hadapi Kesebelasan Bungo

Bukannya Kesakitan Pria Ini Ditabrak Mobil, Langsung Berdiri Tunjukkan Gaya Bela Diri, Motor Hancur

Menurutnya, pembunuhan ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.

Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.

"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.

Namun dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan, kasus ini kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Martuani menambahkan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.

Rizky Febian Ajukan Otopsi Jenazah Lina, Benarkah Ada Lebam-lebam? Begini Kata Polisi

FOTO-FOTO Lokasi Penggerebekan Penambang Liar di Desa Sungai Kapas

Viral Ibu Ini Menikahi Anaknya Sendiri yang Masih Berumur 9 Tahun, Sang Ayah hanya Bisa Melihat

Perang Amerika vs Iran Pecah, Pesawat 180 Penumpang Jatuh Dekat Bandara Iran, Apa yang Terjadi?

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Medan Dibunuh Secara Rapi, Pelaku Pakai Alat Komunikasi yang Tak Biasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved