Rekam Polwan Saat Mandi, Bripka RA Diarak Keliling Polda Pakai Seragam Patsus dan Bawa Mikrofon

Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar kode etik Polri. Terdapat dua oknum personel polisi yang kedapatan me

Editor: rida
Kompas.com
Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.(Istimewa) 

Hukuman tersebut dijaga langsung oleh Wakil Kepala Polres Komisaris Etek Riawan.

Selain itu, YM juga disuruh berteriak menggunakan pengeras suara dengan kalimat.

"Saya makan gaji buta, saya tidak pantas jadi polisi, saya sampah masyarakat,".

Teriakan itu diucapkan berulang-ulang yang diperintahkan langsung oleh Wakapolres.

Menurut Etek, anggotanya itu dihukum karena tidak masuk kerja lebih dari dua minggu.

Ia juga sudah dipanggil namun tidak dihiraukan.

"Terpaksa kami perintahkan Provos untuk menjemput paksa di rumahnya," jelas Etek.

Ia mengatakan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh YM, kata Etek, telah melanggar banyak aturan di tubuh Polri.

Di antaranya Tri Brata, Catur Prasetya, Visi dan Misi Polri.

Dia menegaskan, penegakan disiplin harus dilakukan terhadap semua anggota baik brigadir maupun perwira.

Menurutnya, memikul lonceng dan dijemur di tiang bendera merupakan salah satu bentuk sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang tidak disiplin.

"Sanksi terhadap anggota kepolisian yang tidak disiplin bisa bermacam-macam, yang penting bisa efektif dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar peraturan.

Hukuman atau sanksi harus dijatuhkan demi kebaikan anggota dan lembaga kepolisian.

“Setiap anggota kepolisian harus profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malas Kerja, Seorang Polisi Dihukum Pikul Lonceng 50 Kilogram"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved