Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bagaiaman Jika Mati Pajak Sampai 5 Tahun? Ternyata

jika pajak kendaraan telah mati lima tahun, ternyata begini loh, apakah masih bisa dapat pemutihan pajak?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
BPKB dan STNK 

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bagaiaman Jika Mati Pajak Sampai 5 Tahun? Ternyata

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala UPT Bakuda Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Desi Sinorita, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlangsung selama satu bulan mulai dari 31 Desember 2019 - 31 Januari 2010.

"Saat ini ada dua pemutihan, untuk pemutihan PKB dari tanggal 31 Desember 2019 - 31 Januari 2020, sedangkan untuk pemutiha Bea Balik Nama (BBN) II, mulai dari 31 Desember 2019 - 29 Februari 2020," ujar Desi, Kamis (2/1/2020).

Ia menjelaskan syarat untuk memproses pemutihan PKB adalah si pemohon membawa KTP dan STNK, kecuali jika si pemohon ingin mengganti STNK lima tahunan.

Jika stempel pengesahan di STNK lama sudah penuh, maka si pemohon harus menghadirkan kendaraannya untuk dilakukan beberapa pengecekan, seperti pengecekan fisik, nomor rangka, nomor mesin. Dan juga wajib membawa BPKB, STNK, dan KTP asli.

Beruntungnya Shio Kerbau dan Shio Macan di Tahun Tikus Logam 2020

Ia juga mengatakan tidak ada batasan mati pajak bagi pemohon. Misalnya, jika pajak kendaraan telah mati lima tahun, maka tetap akan berlaku pemutihan.

Besaran pajak yang akan dipungut hanya tarif pajak kendaraan per tahun dan tanpa denda. Ini artinya, mau berapa tahun pun kendaraanmu mati pajak, maka pajak yang akan diambil hanya pajak satu tahun.

"Kalau pemutihan ini mau berapa tahun pun mati pajak, cuma kita pungut satu tahun pajaknya, dan tidak ada denda," katanya.

Pemutihan pajak tidak termasuk biaya asuransi Jasa Raharja. Sehingga, kata dia, masyarakat jangan salah persepsi jika pada saat melakukan pemutihan masih ada biaya tambahan, sebab yang diputihkan hanya PKB, bukan asuransinya.

Ia mengaku juga sudah menghubungi pihak Jasa Raharja untuk menanyakan terkait pemutihan. Namun pihak Jasa Raharja mengatakan masih menunggu keputusan dari direksi pusat. (Bangkapos.com/Muhammad Rizki)

Masih Ingat Mak Nyak? Dievakuasi Rano Karno ke Hotel Saat Banjir, Ucap: Makasih ya Doel

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved