Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Mencapai Rp 50 Ribu per Bungkus, Pesan Berantai di WhatsApp
Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok. Apa saja alasan tersebut?
Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Mencapai Rp 50 Ribu per Bungkus, Pesan Berantai di WhatsApp
TRIBUNJAMBI.COM - Kembali beredar, pesan berantai di WhatsApp tentang daftar harga rokok tahun 2020.
Dalam pesan tersebut disebutkan harga rokok di tahun 2020 mencapai Rp 50 ribu per bungkus.
Beberapa perokok mengungkapkan kekagetannya saat menerima pesan berantai via WhatApp itu.
Kenaikan harga rokok per 1 Januari 2020 jauh lebih tinggi dibanding harga saat ini.
Berapa harga rokok per 1 Januari 2020?
• Kalimat Pedas Inul Daratista ke Suami Mulan Jameela, Sindir Soal Mantan Ahmad Dhani, Maia Estianty
• Pacaran 7 Tahun Nikahnya Hanya Sebulan Karena Pelakor, Wanita Cantik Ini Ungkap Fakta Sebenarnya
• Ditinggal Nikah Reino Barack Saat Lagi Sayangnya, Luna Maya Diramal Berjodoh dengan Pria Luar negeri
Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.
Melansir kompas.com, alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi.
Dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah.
"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.
Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
