Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Mencapai Rp 50 Ribu per Bungkus, Pesan Berantai di WhatsApp

Ada tiga alasan yang mendasari keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok. Apa saja alasan tersebut?

Editor: Duanto AS
KONTAN/MURADI
Ilustrasi cukai rokok 

Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Mencapai Rp 50 Ribu per Bungkus, Pesan Berantai di WhatsApp

TRIBUNJAMBI.COM - Kembali beredar, pesan berantai di WhatsApp tentang daftar harga rokok tahun 2020.

Dalam pesan tersebut disebutkan harga rokok di tahun 2020 mencapai Rp 50 ribu per bungkus.

Beberapa perokok mengungkapkan kekagetannya saat menerima pesan berantai via WhatApp itu.

Kenaikan harga rokok per 1 Januari 2020 jauh lebih tinggi dibanding harga saat ini.

Berapa harga rokok per 1 Januari 2020?

Kalimat Pedas Inul Daratista ke Suami Mulan Jameela, Sindir Soal Mantan Ahmad Dhani, Maia Estianty

Pacaran 7 Tahun Nikahnya Hanya Sebulan Karena Pelakor, Wanita Cantik Ini Ungkap Fakta Sebenarnya

Ditinggal Nikah Reino Barack Saat Lagi Sayangnya, Luna Maya Diramal Berjodoh dengan Pria Luar negeri

Beberapa waktu lalu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.

Melansir kompas.com, alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi.

Dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah.

"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memeriksa cukai rokok palsu di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Surabaya, Jumat (28/10/2016).
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memeriksa cukai rokok palsu di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Surabaya, Jumat (28/10/2016). (Surya)

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.

Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved