Berita Selebritis

Usai Kacamata Gucci, Mulan Jameela Kembali Jadi Sorotan Soal Singkap Gamis & Dituding Pamer Aurat

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik setelah mendapat sentilan dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). 

Usai Kacamata Gucci, Mulan Jameela Kembali Jadi Sorotan Soal Singkap Gamis & Dituding Pamer Aurat

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi sekaligus politisi Mulan Jameela memang kerap menuai sensasi.

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik setelah mendapat sentilan dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.

Hal itu terjadi setelah Mulan Jameela mengunggah foto kacamata keluaran dari brand terkenal dunia, di laman Instagram pribadinya.

Diketahui, kacamata keluaran dari brand Gucci yang diunggah oleh Mulan adalah barang endorsment.

Mulan Jameela
Mulan Jameela (INSTAGRAM)

Saut Situmorang pun langsung merespon unggahan istri Ahmad Dhani ini.

Melansir laman Kompas.com, Jumat (18/10/2019), Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"

"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.

Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.

Daftar Pebalap MotoGP 2020 - Pebalap Pensiun dan Rookie Naik Kelas

Wanita di Ngawi yang Ditemukan di Kebun Jagung Sengaja Dilucuti Bajunya, Bukan Diperkosa Tapi . . .

Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"

"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Pihak Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai barang milik penyelenggara negara akan menjadi hak pribadi pejabat, atau menjadi milik negara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved